Bawaslu Jakarta Barat Pastikan Jumlah Surat Suara Sesuai Jumlah DPT
Rabu, 03 Jan 2024, 00:30 WIBJakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat memastikan jumlah surat suara di Gelanggang Olah Raga (GOR) Kebon Jeruk, sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) wilayah setempat ditambah dua persen.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan AntarLembaga Bawaslu Jakarta Barat (Jakbar)Abdul Rouf saat ditemui di Jakarta Selasa mengatakan, adapun surat suara yang dimaksud khususnya untuk Pemilu DPR RI Daerah Pemilihan Jakarta III, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
"Pertama kita sudah memastikan bahwa jumlah surat suara yang masuk itu sudah sesuai dengan jumlah DPT yang ada ditambah dengan dua persen cadangan," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakbar terkait jumlah surat suara yang telah tiba dan telah mulai dilipat dan disortir hari ini, Selasa, di GOR Kebon Jeruk.
"Jumlah surat suara tadi yang sudah mulai disortir dan dilipat itu 1.905.352 ditambah dua persen surat suara, jadi 1.943.460 jumlah totalnya," kata Rouf.
Terkait dengan kerusakan pada surat suara, kata Rouf, KPU memiliki wewenang untuk menggantinya dengan tidak menambah atau mengurangi jumlah tersebut.
"Kalau soal mengganti surat suara yang cacat kan itu kewenangan KPU ya. Tapi tidak boleh mengurangi atau menambahkan. Kalau melebihkan itu nanti ada sanksi pidananya," kata Rouf.
Dalam data yang dihimpun ANTARA, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 514 mengatakan bahwa Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 344 ayat (2), ayat (1) dan ayat (4), dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp249 juta.
"Tadi setelah kita cross-check dengan KPU, jumlahnya sudah sesuai dengan jumlah DPT di Jakbar ditambah dua persen surat suara cadangan," kataRouf.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat melakukan kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara di Gelanggang Olah Raga (GOR) Kebon Jeruk mulai hari ini.
Ketua KPU Jakbar, Endang Istianti mengatakan, surat suara tersebut adalah surat suara calon DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta III, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
"Ada beberapa aturan, pertama sortir dulu untuk memisahkan yang rusak. Kami sudah ada standar berpedoman aturan KPU RI," kata Endang.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Liga Champions: Bayern Munich Pesta Gol di Kandang Atalanta, Selangkah Lagi ke Perempat Final
-
Hari Pertama Kembali ke Sekolah Pasca-Lebaran
-
Bawaslu Kulon Progo Bidik Pemilih Muda Lewat Program Sekolah
-
TNI Selesaikan Jembatan di Mandailing Natal, Akses Masyarakat Kian Mudah
-
Menhub Dorong Penguatan Fasilitas Kesehatan di Simpul Transportasi Selama Periode Angkutan Lebaran 2026
-
Bisa Pulang Berkat Telkomsel Poin: Mudik Hepi 2026 Resmi Berangkatkan 1.100 Saudara untuk Lebaran di Kampung Halaman
-
Mengapa Nuansa Biru Hiasi Pemakaman Vidi Aldiano?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.