Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bawaslu Jaksel Segera Cek Alat Peraga Kampaye yang Bahayakan Pengendara di Kawasan Tebet

📅 Selasa, 02 Jan 2024, 00:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Jaksel Segera Cek Alat Peraga Kampaye yang Bahayakan Pengendara di Kawasan Tebet Doc: ANTARA/Muhammad Ramdan
Ket. Pengendara melintasi alat peraga kampanye (APK) yang roboh di Jalan Letnan Jenderal Soepomo, Tebet, Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan akan segera mengecek alat peraga kampanye (APK) di median Jalan Letnan Jenderal Soepomo, Tebet, yang roboh sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan pengendara yang melintas.

"Kami akan secepatnya mengecek bersama tim panwascam (panitia pengawas kecamatan), serta memastikan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dimaksud," kata anggota Bawaslu Jaksel Lensi Anah saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Jaksel itu menyampaikan pula apabila berdasarkan pengecekan ditemukan dugaan pelanggaran, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila dari hasil pengecekan terdapat dugaan pelanggaran, kami akan segera koordinasikan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar dia.

Sementara itu, saat dihubungi secara terpisah, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti menyampaikan pihaknya tidak berwenang untuk mengatasi persoalan alat peraga kampanye di Jalan Letnan Jenderal Soepomo yang merupakan jalan utama karena hal tersebut menjadi kewenangan Bawaslu.

"Selama masa kampanye (28 November 2023 sampai 10 Februari 2024) yang memiliki kewenangan masalah alat peraga kampanye adalah Bawaslu karena Satpol PP bukan penyelenggara pemilu," kata dia.

Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan APK dilarang ditempelkan di sejumlah tempat umum, salah satunya jalan protokol atau jalan utama di kota-kota besar.

Sebelumnya di tingkat Provinsi DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang pemasangannya melanggar ketentuan. Hal tersebut ditujukan untuk menjaga ketertiban wilayah DKI Jakarta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.