Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana Kampanye di Rumah Ibadah
Sabtu, 23 Des 2023, 01:35 WIBMAKASSAR - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kembali mengingatkan kepada peserta Pemilu 2024 agar tidak berkampanye di rumah ibadah terutama pada perayaan hari raya Natal karena dapat sanksi pidana Pemilu.
"Jadi kami selalu ingatkan jangan lakukan ya, karena sanksinya pidana pemilu," ujar Lolly seusai membuka peluncuran Madrasah Anti Hoaks di Sekolah Madrasah Aliayah Negeri (MAN)2 Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis kemarin.
Ia menegaskan kampanye di rumah ibadah jelas kena sanksi pidana, sehingga Bawaslu terus mengingatkan bagi para peserta Pemilu baik itu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif (Caleg) maupun Calon Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang berlaga tidak melakukan hal tersebut.
"Kami di Bawaslu juga penting mengingatkan itu untuk memperhatikan jangan sampai melakukan pelanggaran, baik yang sifatnya pidana pemilu, maupun sifatnya administrasi. Karena sayang waktu yang dimiliki kampanye hanya 75 hari, kalau melanggar dan berurusan dengan Bawaslu, energinya terpakai untuk menghadapi persidangan," katanya.
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini menekankan dalam konteks tempat ibadah itu jelas ketentuannya dilarang kampanye, baik di gereja, masjid, pura dan lainnya itu jelas dilarang,
Sebab, dalam aturan di Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Terkait strategi bagaimana pengawasan Bawaslu terkait kampanye terselubung di rumah ibadah, kata Lolly, pihaknya punya metode secara melekat.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Disdukcapil Pasaman Barat Ajak Warga Rekam e-KTP di Kantor Camat
-
Siap-siap, Pasar Murah Samarinda Gebrak Ramadhan, Harga Telur dan Daging Bakal Disubsidi
-
Film Biopik "Beatles" Garapan Sam Mendes Siap Dirilis April 2028
-
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Laporan PSU Bengkulu Selatan Berdasar Data dan Fakta
-
Kampung Merah Putih Dibangun, Tapi Lautnya Masih Tak Ramah untuk Nelayan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.