Uji Materi UU TNI terkait Usia Pensiun Prajurit Ditarik Kembali

Kamis, 21 Des 2023, 17:18 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 soal uji materi Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni terkait usia pensiun prajurit TNI.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 mengenai permohonan pengujian UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terhadap UUD NRI Tahun 1945 ditarik kembali," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang yang diikuti secara daring dari Jakarta, Kamis (21/12).

Ket. Foto: Ketua MK Suhartoyo — Sumber: antarafoto

Suhartoyo menjelaskan, permohonan penarikan kembali diajukan oleh para pemohon melalui kuasa hukumnya dengan surat tanggal 7 Desember 2023. Pada pokoknya, pemohon menarik kembali permohonan dengan alasan menyerahkan proses perubahan atas pasal digugat diserahkan kepada pembentuk undang-undang.

"Untuk menindaklanjuti surat permohonan penarikan kembali, mahkamah menyelenggarakan persidangan pada tanggal 13 Desember 2023 dengan agenda konfirmasi penarikan permohonan. Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengklarifikasi perihal penarikan dimaksud dan kuasa hukum para pemohon membenarkan ihwal penarikan permohonannya," ucap Suhartoyo.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang MK, sambung Suhartoyo, pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan MK dilakukan. Penarikan kembali itu mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.

MK berkesimpulan, pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonannya.

"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ucap Ketua MK.

Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Kolonel Chk TNI Sumaryo, Sersan Kepala TNI Suwardi, Kolonel (Purn.) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn.) Eko Haryanto, Letnan Dua (Purn.) Sumanto, dan Brigadir Jenderal TNI Marwan Suliandi.

Mereka memohon usia pensiun prajurit TNI diubah menjadi paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama atau dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun bagi seluruh perwira dalam dinas keprajuritan TNI sepanjang masih dibutuhkan negara.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.