Ekosistem Karbon Biru Penting untuk Mitigasi Perubahan Iklim
Minggu, 17 Des 2023, 03:08 WIBJakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan penguatan ekosistem karbon biru menjadi bagian penting dalam mendukung adaptasi dan aksi mitigasi dampak perubahan iklim.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo menyebutkan bahwa ekosistem karbon biru sebagai solusi berbasis alam dapat memberikan kontribusi yang signifikan untuk mendukung tidak hanya adaptasi tetapi juga aksi mitigasi perubahan iklim.
"Kita perlu mengambil tindakan nyata sebelum terlambat. Pendekatan-pendekatan seperti solusi berbasis alam dan adaptasi berbasis ekosistem dapat menjadi bagian dari tindakan nyata tersebut," kata Victor di Jakarta, Sabtu.
MenurutVictor,Indonesia sebagai pemilik 17 persen cadangan karbon biru dunia, berpeluang besar memanfaatkan ekosistem karbon biruuntuk mengatasi perubahan iklim.
"Selain memiliki sekitar 3,3 juta hektar hutan bakau, kita juga memiliki 1,8 juta hektar lamun yang kemampuannya menyerap karbon 3-4 kali lebih tinggi dibanding ekosistem darat," ujarnya.
Sebagai aksi adaptasi, lanjutnya, ekosistem karbon biru bersama dengan ekosistem terumbu karang dapat menjadi bagian dari ketahanan ekosistem dan bentang alam.
Pengelolaan karbon biru dalam konteks perubahan iklim menjadi bagian penting kebijakan ekonomi biru yang saat ini diterapkan KKP melalui lima program prioritas, yaitu perluasan kawasan konservasi laut perikanan tangkap terukur berbasis kuota, pembangunan perikanan budidaya laut, pesisir, dan darat yang ramah lingkungan pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pengelolaan sampah plastik di laut.
Sejalan dengan KKP, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Nani Hendiarti menyebutkan Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan Nature-based Solutions (NBS). Sebanyak 15 persen potensi NBS dunia ada di Indonesia.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon guna memperkuat optimalisasi karbon biru.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jakarta Darurat Biota Air: Pemprov DKI Gelar Operasi Penangkapan Ikan Sapu-Sapu
-
Old Trafford Tamat? Bos Proyek MU Buka Suara Soal Kapan Stadion Baru Resmi Dibuka
-
Pabrik MVP, Rahasia Belanda dan Amerika Serikat 'Cetak' Noortje Driessen & Caden Pierce Jadi Raja 3x3 Dunia
-
Komisi Pemberantasan Korupsi Buka Peluang Periksa Istri Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA Kemenhub
-
Mudik Gratis! Pertamina Berangkatkan 5.000 Lebih Peserta dalam Program Mudik Bareng 2026
-
Asik, Kini Ratusan Pramuwisata Kalbar Terima Tip via QRIS GoPay Merchant
-
Mendorong Ball Boy, Pedro Neto Terancam Sanksi UEFA
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.