Polres Lebak Optimalkan Pelayanan Perpanjangan SIM dengan Jemput Bola
Sabtu, 16 Des 2023, 23:22 WIBLebak - Kepolisian Resor (Polres) Lebak mengoptimalkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menjemput bola sampai ke tingkat kecamatan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat.
"Kita memiliki dua kendaraan operasional untuk melayani perpanjangan SIM keliling hingga ke tingkat kecamatan," kata Baur SIM Polres Lebak Bripka Erma di Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Pelayanan perpanjangan SIM keliling dengan menggunakan dua kendaraan operasional secara terjadwal di Kecamatan Maja, Kecamatan Malingping dan Kecamatan Bayah.
Selama ini, kata dia, masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM A dan C mencapai di atas 1.000 per bulan
"Kami komitmen memberikan kemudahan pelayanan perpanjangan SIM, terlebih saat ini sudah dilayani secara online," kata Erma.
Menurut dia, pihaknya juga melayani pembuatan SIM melalui Satuan Penyelenggara Administrasi Sim (Satpas) Polres Lebak di Jalan Hardiwinangun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Pemohon pembuatan SIM baru dengan mempersiapkan persyaratan administrasi berupa KTP elektronik, memeriksa kondisi kesehatan jasmani di tempat praktik dokter yang telah terekomendasi untuk mendapatkan surat keterangan sehat/layak untuk mendaftarkan SIM.
Disamping itu juga kesehatan rohani di tempat pemeriksaan psikologi (tes psikologi) di tempat tes psikologi yang sudah terekomendasi untuk mendapatkan surat keterangan lulus psikologi.
Setelah persyaratan administrasi siap, pemohon mendaftar secara langsung pada Satpas dan melaksanakan mekanisme proses penertiban SIM yaitu registrasi, identifikasi, pengujian teori, keterampilan pengemudi melalui simulator dan praktik.
Apabila, mereka telah lulus rangkaian ujian tersebut maka pemohon berhak untuk mendapatkan SIM.
Biaya pengurus SIM secara daring sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Polri.
Untuk SIM A baru dikenakan biaya Rp120 ribu dan SIM C baru Rp100 ribu, sedangkan perpanjangan SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tingkatkan Kualitas Tata Pelayanan Publik
-
Ledakan Terjadi di Masjid Raya Pesona Jember, Kapolda Jatim: Situasi Terkendali
-
Tetap Adaptif, Pemprov DKI Terapkan Skema WFO dan WFA bagi ASN Pascalibur Idulfitri
-
Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda
-
Serie A Italia: Inter Tersandung di San Siro, Napoli Menang Dramatis Saat McTominay Kembali Bermain
-
Dukcapil DKI Jakarta Sabet Penghargaan Nasional, Rekor Perekaman E-KTP Tembus 100 Persen
-
Agar Kelancaran Mudik Menggunakan Mobil Listrik Perlu Mencermati Masukan Berikut
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.