Usut Tuntas dan Harus Dimiskinkan, Jaksa Rampungkan Dakwaan Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama untuk TPPU
Sabtu, 09 Des 2023, 22:26 WIBBanjarmasin - Usut Tuntas dan Harus Dimiskinkan, Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah merampungkan surat dakwaan tersangka Lian Silas selaku ayah gembong narkoba Fredy Pratama untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga bisa segera disidangkan.
"Berkas perkara Lian Silas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin seiring rampung-nya surat dakwaan," kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu.
Persidangan perdana dijadwalkan pada Selasa (12/12) pekan depan melalui data Pengadilan Negeri Banjarmasin teregister dengan nomor 933/Pid.Sus/2023/PN Bjm, kemudian dengan nomor surat pelimpahan B-3295/O.3.10/Enz.2/12/2023.
Dimas mengakui sebelumnya tim JPU telah menyempurnakan surat dakwaan sehingga memerlukan waktu yang cukup lama sejak berkas tersangka dinyatakan lengkap alias P21.
Diketahui Lian Silas ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara TPPU dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan sang anak Fredy Pratama alias Miming.
Fredy sendiri kini masih menjadi buruan Interpol, karena disinyalir kerap berpindah-pindah negara dalam pelarian-nya dari kejaran Bareskrim Polri.
Adapun barang bukti yang disita dari Lian Silas di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dengan total nilai aset yang disita Rp101,4 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a,b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pembangunan Kawasan Legislatif-Yudikatif Mulai Akhir Oktober
-
Trump Setuju untuk Mengakhiri Gelombang Deportasi di Minnesota
-
Pendiri PT DSI Ditetapkan sebagai Tersangka Keempat Kasus Penipuan dan TPPU
-
Pemerintah Targetkan Pembangunan 104 Sekolah Rakyat di 2026
-
Proyek Jalan Rp22,7 Miliar di Blora Sudah 50 Persen Rampung, Target Selesai Akhir 2025
-
Pantai Minanga Porak Poranda akibat Abrasi, Pemkab Gorontalo Utara Respon Cepat
-
Diburu AS dan Meksiko, Gembong Narkoba Fentanil Asal Tiongkok Ditangkap di Kuba
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.