Pajak Rp4,2 Miliar Belum Dibayar, Ada Apa dengan Korporasi di Nagan Raya Ini?
Minggu, 06 Sep 2026, 07:51 WIBNAGAN RAYA - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh menyebutkan sejumlah korporasi tambang batu bara dan sebuah PLTU yang beroperasi di daerah ini diduga menunggak kewajiban pajak makan minum atau PB1 yang mencapai Rp4,2 miliar.
âAda tiga perusahaan yang menjadi sorotan utama, yakni PT TB, PT BE, serta PT MP yang mengelola sebuah PLTU di Nagan Raya,â kata Plt Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya Kausar Rozi kepada ANTARA, di Meulaboh, Sabtu.
Ia menjelaskan, sejak Januari sampai awal September saat ini, perusahaan-perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan penyediaan bahan makan-minum.Â
âPadahal, potensi pajak yang belum dibayarkan ini cukup besar," ujar nya.
Berdasarkan kalkulasi dan estimasi BPKD Nagan Raya, potensi pajak makan-minum yang mengendap dari perusahaan-perusahaan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Diantaranya PT TB dan PT BE sekitar Rp3 miliar per tahun dan PT MP dengan potensi pajak sekitar Rp1,2 miliar per tahun.
Ia juga mengakui sejak Januari 2026 lalu, beberapa perusahaan tersebut juga belum menyampaikan laporan retribusi maupun penyediaan bahan makanan.
Kausar Rozi mengatakan pihaknya juga mengeluhkan kurangnya sikap kooperatif dari sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut terkait kewajiban pajak makan dan minum (PB1).
Meski Pemkab Nagan Raya telah menyurati perusahaan-perusahaan tersebut, baik melalui Surat Bupati Nagan Raya maupun surat kepala dinas, hingga kini belum ada iktikad baik atau respons resmi dari manajemen perusahaan terkait penyampaian data kontrak bahan makanan.
"Kami sudah mencoba memanggil dan sekitar tiga bulan lalu sempat duduk bersama untuk menyosialisasikan kewajiban ini. Namun sampai hari ini, belum ada respons terkait permintaan data kontrak bahan makanan yang menjadi objek PB1. Bisa dikatakan mereka belum kooperatif," tegasnya.
Kausar menjelaskan langkah tegas ini diambil Pemkab Nagan Raya dalam rangka menjalankan amanat Bupati Teuku Raja Keumangan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2026.Â
BPKD bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan DPRD Nagan Raya telah merancang target PAD sekitar Rp150 miliar untuk tahun ini.
Sektor pajak makan dan minum (PB1) dari perusahaan-perusahaan skala besar menjadi salah satu objek pajak potensial yang diandalkan untuk menutupi target tersebut.Â
Pemerintah daerah berharap para pelaku usaha dapat segera memenuhi kewajiban perpajakan nya demi mendukung pembangunan di Kabupaten Nagan Raya, demikian Kausar Rozi.
- nagan raya
- Bayar Pajak
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Pemerintah Berlakukan Diskon Tiket Seluruh Moda Transportasi
-
Revitalisasi Taman Semanggi Jakarta Dimulai, Intip Desain Ikoniknya!
-
DJKI: Kebijakan Tarif Rp0 untuk Pencatatan Lagu Perkuat Tata Kelola Royalti Musik
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba Ketamin di Perairan Kepri
-
Pengadilan Jerman Tetapkan OpenAI Langgar UU Hak Cipta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.