KASN Cegah Potensi 10 Ribu Kasus Pelanggaran ASN di Pemilu
Jumat, 08 Des 2023, 01:35 WIBYOGYAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah menyiapkan strategi untuk mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN yang diperkirakan bisa mencapai 10 ribu kasus pada Pemilu 2024.
"Kalau dihitung matematik, kira-kira ada 8.000 sampai 10.000 (potensi) pelanggaran. Jadi, kami harus kerja keras tentu saja. Kami harus bekerja sama dengan berbagai pihak," kata Ketua KASN Agus Pramusinto di Yogyakarta, Kamis (7/12).
Agus menjelaskan potensi 10 ribu pelanggaran netralitas ASN tersebut dihitung berdasarkan perbandingan kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 yang saat itu tercatat mencapai 2.034 kasus.
"Sementara pesta demokrasi tahun depan (Pemilu 2024) ada pileg, pilpres, dan pilkada serentak; sehingga memiliki potensi empat sampai lima kali (lipat) pelanggaran," tambah Agus.
Di masa kampanye Pemilu 2024, Rabu, Agus mengakui telah menerima laporan indikasi pelanggaran netralitas ASN di sejumlah daerah. Meskipun belum bisa menyebutkan jumlah laporan yang masuk, Agus memastikan pihaknya melakukan kajian serta menghimpun bukti-bukti terkait indikasi pelanggaran itu.
"Harus ada bukti-bukti dan tentu saja nanti kalau sudah terbukti akan kami beri rekomendasi untuk pemberian sanksi," ucap dia.
Dia menegaskan bahwa KASN menjalankan beberapa upaya pengawasan, baik bersifat preventif maupun represif.
Pengawasan preventif dilakukan melalui penilaian evaluasi terhadap instansi pemerintah, baik dalam penerapan sistem merit hingga kepatuhan pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Oleh karena itu, Agus meminta seluruh ASN tanpa terkecuali wajib bersikap netral serta menjaga diri dari keterlibatan politik praktis pada Pemilu 2024.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sport Tourism Bisa Jadi Motor Penggerak Ekosistem Ekraf
-
Kemenperin Pilih Produk Lokal Pick-Up Agrinas: Ada Potensi Ekonomi Rp27 T
-
Variasi Pukulan Tjen Hadapi Daya Ledak Anisimova
-
Spotify Upgrade Fitur Lirik Global: Ada Terjemahan, Mode Offline, dan Tampilan Baru
-
Transjakarta berlakukan tarif Rp12
-
Pemprov DKI dan PLN Perbarui Kerja Sama Listrik Kepulauan Seribu
-
Kemendikdasmen Luruskan Misinformasi Terkait Guru Non-ASN Diberhentikan 2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.