Tindak Tegas, Polda Kalsel Ungkap Pasokan Dua Kilogram Sabu dari Jaringan Pontianak
Sabtu, 02 Des 2023, 00:09 WIBBanjarmasin - Tindak tegas, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatanmengungkap bahwa pasokan dua kilogram narkotika jenis sabu berasal dari jaringan Pontianak, Kalimantan Barat, yang masuk ke Banjarmasin.
"Satu tersangka berinisial MA (33) sebagai pemilik barang kami tangkap pada Selasa (28/11) malam di Jalan Ahmad Yani KM 5,5, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat.
Ia mengatakan terundusnya pasokan sabu dari Pontianak itu diketahui setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Jupri Tampubolon melakukan penyelidikan dengan memetakan jaringan, katanya.
"Hasilnya didapatkan informasi akurat tentang keberadaan seseorang yang akan membawa narkoba dalam jumlah besar," bebernya.
Ia mengatakan saat proses penangkapan, petugas mendapati tersangka dengan gelagat mencurigakan berada di sekitar lokasi yang dicurigai terjadi transaksi peredaran sabu.
"Jadi tersangka dicegat ketika mengendarai sepeda motor dan membawa kantong belanja berisi dua paket sabu terbungkus plastik warna hitam di gantungan sepeda motor," jelas Kelana.
Setelah ditanyakan barang bukti tersebut, terlapor mengakui bahwa iameletakkan dan membawa sabu tersebut untuk diedarkan.
Polisi kini terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pengendalinya yang sementara diketahui lintas provinsi di Pulau Kalimantan, katanya.
"Jika pasokan dari Kalimantan Barat biasanya menggunakan jalur darat menuju Banjarmasin, kita terus memperketat pengawasan di daerah perbatasan provinsi untuk menekan potensi penyelundupan narkoba," tegas Kelana.
Atas perbuatannya, tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir truk kini ditahan dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
- Kepolisian Daerah (Polda)
- Sabu-sabu
- Pontianak
- Kalsel
- Kalimantan Selatan (Kalsel)
- Tindak Tegas
- Pasokan
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Imlek dan Ramadan Fair Perkuat Toleransi di Singkawang
-
Isu Dugaan Zionisme Merebak di PBNU, Charles Holland Dicopot dari Penasihat Ketum PBNU
-
Petani dan Peternak Garut Siap Tajir, OJK Bongkar Strategi Akses Modal Tanpa Ribet
-
UI Harap Pemerintah Tingkatkan Pengetahuan Guru Atasi Kekerasan Seksual Anak di Kawasan 3T
-
Pemprov Kalimantan Selatan Bangun dan Rehabilitasi Lumbung Pangan di Empat Sentra Produksi
-
Menkeu: Proses Seleksi Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan Dikebut supaya Respons Pasar Lebih Cepat
-
BNPB: Sistem Monitoring Longsor Belum Optimal di Banyak Wilayah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.