Tindak Tegas, Polisi Karawang Tangkap Seorang Perempuan Residivis Narkoba
Rabu, 29 Nov 2023, 00:14 WIBKarawang - Tindak tegas, Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyita 99,82 gram narkoba jenis sabu-sabu dari penangkapan seorang perempuan yang merupakan residivis dari kasus serupa bersama kekasihnya.
"Perempuan berinisial Adw alias Ima (28) ini ditangkap bersama kekasihnya berinisial Jtd (38) di wilayah Telukjambe Timur beberapa hari lalu," kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa.
Ia mengatakan, tersangka berinisial Adw yang berjenis kelamin perempuan ini adalah residivis dalam kasus narkoba, dan baru keluar penjara pada Mei 2023.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 6,66 gram sabu dari penangkapan pelaku berinisial Jtd alias Nokem dan dari penangkapan perempuan berinisial Adw diperoleh barang bukti sebanyak 93,16 gram sabu.
Sehingga dari penangkapan residivis bersama pasangannya itu, polisi menyita barang bukti dengan total sebanyak 99,82 gram sabu siap edar.
Kasatnarkoba mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berawal dari penangkapan Jtd di sebuah perumahan di wilayah Telukjambe Timur.
Dari penangkapan itu, Tim Satresnarkoba Polres Karawang melakukan interogasi dan akhirnya diketahui kalau barang milik Jtd diperoleh dari bosnya yang ternyata kekasihnya, berinisial Adw.
"Atas keterangan itu, kami melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah rumah yang ditempati tersangka Adw, tak jauh dari perumahan tempat tinggal tersangka Jtd," katanya.
Polisi kemudian menangkap Adw di rumahnya, di wilayah Telukjambe Timur, serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Adw saat diperiksa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari GA dan kini masih dalam pencarian petugas," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Badan Geologi Imbau Pendaki Jauhi Radius 1,5 Kilometer Gunung Soputan
-
Pangan Lokal Indonesia Menyimpan Potensi Besar bagi Kesehatan
-
Anti-Boncos! Begini Cara Cerdas Kelola Pengeluaran Mikro
-
Suasana Sembahyang Hari Raya Galungan di Palangka Raya
-
BMKG Pastikan Tidak Ada Potensi Tsunami Pascagempa Palu Magnitudo 6,7
-
Impian Lansia Sebatang Kara di Karawang Terwujud, Kini Miliki Rumah Layak Huni.
-
Harga Emas Antam Terus Merosot Sejak 18 Juni, Pagi Ini Rp2.668.000 per Gram
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.