Sekda Karawang Diperiksa Kejagung terkait Dugaan Korupsi Dana TWP AD
Sabtu, 25 Nov 2023, 14:47 WIBKARAWANG - Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2019-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan pers yang diterima di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (25/11), mengatakan pemeriksaan Acep Jamhuri dilakukan terkait kewenangannya saat menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD pada kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni berinisial Y, AS, dan TN.
Tersangka Y diketahui merupakan seorang purnawirawan TNI, kemudian tersangka AS ialah dari pihak swasta dan tersangka TN adalah seorang notaris yang berkantor di wilayah Kabupaten Karawang.
Acep Jamhuri, yang kini menjabat sebagai sekda Kabupaten Karawang, diperiksa terkait dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh tersangka TN.
Selain Acep Jamhuri, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung juga memeriksa pejabat lain di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
Ketut menjelaskan dalam kurun waktu tanggal 20-24 November 2023, Tim Penyidik Koneksitas pada JampidmilKejagung telah memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD yang dilakukan tersangka TN, termasukAcep Jamhuridan isteri tersangka TN berinisial A.
Selain itu, Kejagung memeriksa pula mantan penjabat Kepala Desa Mekarjayaberinisial AR, YM selaku kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Karawang, serta YM sebagai kepala Seksi Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
Ketut menyampaikan saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD.
Sebelumnya, pada tanggal 7 November 2023, Kejagung menyita dua unit bangunan berupa rumah dan ruko milik tersangka TN di Kabupaten Karawang, terkait pengungkapan kasus dugaan korupsiTWP AD Tahun Anggaran 2019-2020.
Bangunan rumah dan ruko milik tersangka TN yang disita itu berlokasi diGrand Taruma, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menkomdigi di HPN: Jangan Biarkan Algoritma Menghancurkan Kepercayaan Publik!
-
Mendagri Tegaskan Bahwa WFH ASN Bukan Libur Panjang
-
Kemenekraf Paparkan Film "Timun Mas in Wonderland" Peluang Pengembangan Cerita Rakyat Jadi Kekayaan Intelektual
-
Menteri PU Siapkan Satgas Bersama Antisipasi Banjir di Rel Kereta saat Arus Mudik Lebaran
-
Malaysia Lebih Memilih Jalur Diplomasi Terkait Isu Perbatasan dengan Indonesia
-
Utah Jazz Kalahkan Washington Wizards 122-112
-
Kapal Induk AS Kian dekati Iran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.