Mantap, Polri Luncurkan Aplikasi 'Penyengat' Permudah Warga Membuat Laporan
Rabu, 22 Nov 2023, 00:05 WIBTanjungpinang - Mantap, Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, meluncurkan aplikasi "Penyengat" atau Penyelesaian Masalah Melekat pada Masyarakat untuk mempermudah warga membuat laporan tindak pidana.
"Aplikasi 'Penyengat' ini merupakan sebuah terobosan inovatif untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, di Tanjungpinang, Selasa.
Ia menyebut pada aplikasi ini terdapat fitur Lapor Kapolresta, di mana warga bisa melaporkan kejadian tindak pidana kriminal, narkoba,dan kecelakaan lalu lintas. Dalam Lapor Kapolresta ini, masyarakat harus melakukan proses verifikasi kartu identitas dan nomor.
Kemudian, warga bisa mengakses fitur layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, SKCK, STNK, dan BPKB.
"Lewat aplikasi ini pula, kepolisian siap mencegah penyebaran berita hoaks di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, di dalam aplikasi 'Penyengat' tersedia fitur 'Curhat Kapolresta' sehingga masyarakat bisa menyampaikan segala macam keluhan keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjadi di lingkungan masing-masing.
Akses 'Curhat Kapolresta' ini wujud nyata komunikasi yang baik antara polisi dan masyarakat.
"Informasi terkait pendaftaran Polri dan pelayanan teritorial kepolisian bisa diperoleh lewat aplikasi 'Penyengat'," ujarnya.
Dia menambahkan dengan adanya aplikasi 'Penyengat' diharapkan dapat menciptakan lingkungan masyarakat Tanjungpinang yang aman dan nyaman.
Masyarakat bisa mengunduh aplikasi 'Penyengat Polresta Tanjungpinang Presisi' melaluiPlay Store, kemudian memanfaatkan layanan yang tersedia dan secara aktifberpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah setempat.
"Aplikasi ini dapat menjadi sarana efektif dalam membangun hubungan yang lebih baik antara polisi dan masyarakat," katanya.
Sementara, Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang Teguh Susantomengapresiasi aplikasi 'Penyengat' yang digagas aparat kepolisian setempat.
Menurutnya, masyarakat kini tak perlu lagi mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan tindak kriminal, melainkan cukup disampaikan melalui aplikasi 'Penyengat' yang dapat diunduh diGoogle Play Store.
"Ini adalah sebuah bukti peningkatan pelayanan dari Polresta Tanjungpinang kepada masyarakat," ucap Teguh.
Berita Terkait:
-
TikTok Tutup, Warga AS Ramai-ramai Pindah ke RedNote, Apa Itu?
-
Meskipun masih Ekspansif, IKI Juni 2025 Turun. Pelemahan Variabel Produksi jadi Pemicu
-
Gak Perlu Aplikasi! Ini Trik Rahasia Download Lagu dari Tubidy Langsung ke Memori Ponsel
-
Kemendikdasmen Gabungkan 986 Aplikasi Jadi Satu Superapps 'Rumah Pendidikan'
-
Sora AI Resmi Hadir di Android: Pengguna Bisa Bikin Video Keren Secara Instan
-
Matt Reeves Akhirnya Menyelesaikan Naskah 'The Batman 2'
-
Aturan Visa Diperketat, Masuk AS Bakal Kian Sulit
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.