Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menteri Ida Ingatkan Gubernur Segera Tetapkan UMR

📅 Selasa, 21 Nov 2023, 10:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menteri Ida Ingatkan Gubernur Segera Tetapkan UMR Doc: ANTARA/HO-Kemnaker
Ket. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menghadiri rapat koordinasi teknis tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di Jakarta, Senin (20/11/2023).

JAKARTA - Para gubernur diingatkan bahwa pengumuman penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 paling lambat harus disampaikan pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten dan kota tahun mesti ditetapkan paling lambat 30 November 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran pers, Selasa (21/1), mengingatkan para gubernur, bupati, dan wali kota bahwa kebijakan mengenai penetapan upah minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang diberlakukan sejak 10 November 2023.

Dalam rapat koordinasi teknis tentang kebijakan penetapan upah minimum tahun 2024 padaSenin (20/11), Idamengatakan bahwa upah minimum di tingkat provinsi serta kabupaten/kota harus ditetapkan berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan.

Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyosialisasikan isi aturan tentangpengupahan dalamPP No. 51 tahun 2023 kepada kepala-kepala dinas ketenagakerjaan di tingkatprovinsi serta kabupaten kota, serikat pekerja, pengusaha, dan pakar pada 13 November 2023.

Dia menyampaikan bahwa kebijakan upah minimum tingkat provinsi serta kabupaten/kota menurut peraturan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum, ia melanjutkan, meliputi tiga variabel utama yang meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP No. 51 tahun 2023.

Dia menjelaskan pula bahwa pengupahan pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih wajib mengacu pada kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen struktur skala upah.

"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan denganoutput(hasil) kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Mobil Tabrak Kerumunan Oran...
Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Rona
7 Drama Korea Baru Wajib Di...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.