Banyak Sekali, Kejaksaan RI Terima 669 Laporan Mafia Tanah
Selasa, 14 Nov 2023, 00:09 WIBJakarta - Banyak sekali, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan Kejaksaan RI telah menerima 669 laporan pengaduan terkait dengan mafia tanah dalam periode 2022 sampai dengan 10 November 2023.
"Dari total 669 laporan pengaduan tersebut, sebanyak 361 laporan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, 308 laporan pengaduan lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ketut kemudian mengungkapkan ada 25 laporan yang diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum, 30 laporan diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus dan 12 laporan diteruskan ke Polri.
Selanjutnya ada 25 laporan yang dihentikan karena tidak bisa terkonfirmasi, 23 laporan dihentikan lantaran tidak ditemukan kerugian negara, dan 52 laporan dihentikan karena bukan perkara mafia tanah.
Selanjutnya dua laporan masih dalam tahap mediasi, dua laporan sudah dilakukan mediasi, dan 190 laporan masih dalam proses pengumpulan data atau pengumpulan keterangan.
Laporan pengaduan mafia tanah oleh Kejaksaan tersebut merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Junta Akhiri Pemilu dengan Sekutunya Siap Amankan Kemenangan
-
TikTok Bantah Tuduhan KPPU soal Monopoli Dagang Usai Akuisisi Tokopedia
-
Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok Sosialisasikan Pungutan PNBP Jasa VTS untuk Kapal Pelayaran Rakyat
-
Max Verstappen Ingin Lanjutkan Sukses Menang di Austin
-
Kejaksaan RI Gandeng FH Unsoed, Siapkan Kelas Magister Hukum RPL Khusus untuk Jaksa
-
Awas Tertipu Mafia Tanah! Kenali Ciri Sertifikat Tanah Asli Sebelum Uang Melayang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.