Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas, Polresta Mataram Periksa Penguji Standardisasi Produk Masker Covid-19

📅 Jumat, 10 Nov 2023, 00:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Polresta Mataram Periksa Penguji Standardisasi Produk Masker Covid-19 Doc: ANTARA/Dhimas B.P
Ket. Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Mataram - Usut tuntas, penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, memeriksa seorang penguji standardisasi produk masker COVID-19 hasil produksi UMKM yang menjadi mitra kerja sama dalam proyek pengadaan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Nusa Tenggara Barat(NTB).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis, mengatakan pemeriksaan ini merupakan rangkaian penyidik untuk menelusuri perbuatan pidana dari proyek pengadaan masker tahun 2020.

"Iya, jadi yang bersangkutan dari kalangan ASN yang bertugas di Dinas Koperasi dan UKM NTB. Dia diperiksa sebagai saksi yang memeriksa produk masker buatan UMKM," kata Yogi.

ASN yang menjalani pemeriksaan tersebut bernama Sadarudin. Usai pemeriksaan sekitar pukul 13.00 Wita, Sadarudin menyampaikan dirinya bertugas di bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM NTB.

"Iya, saya yang memeriksa masker dari UMKM sebelum disalurkan. Waktu itu tahun 2020," ujar Sadarudin.

Dalam tugasnya, Sadarudin memeriksa ukuran dan kualitas dari bahan masker COVID-19. Dia mengaku melakukan pemeriksaan usai pihak UMKM mendapatkan persetujuan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

"Iya, setelah ke PPTK, baru ke saya. Saya cek kualitas cotton button-nya, ukurannya memenuhi tidak, kalau tidak sesuai, dikembalikan, itu tugas saya," ucap dia.

Terkait dengan jumlah masker yang lolos pengecekan standardisasi, Sadarudin mengaku tidak mengetahuinya.

"Karena banyak sekali waktu itu, yang lebih tahu itu PPTK sama PPK (pejabat pembuat komitmen). PPK waktu itu Pak Hariadi. PPTK, Kamarudin, dia kasubbag," katanya.

Pengadaan masker COVID-19 periode 2020 ini menggunakan dana APBD NTB senilai Rp12,3 miliar. Pemerintah menyiapkan dana tersebut dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.

Polresta Mataram pun mulai melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Penanganan kasus tersebut masuk penyidikan pada pertengahan September 2023 berdasarkan temuan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Dalam tahap penyidikan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lain masih terus berjalan. Termasuk, penguatan alat bukti dalam hal kerugian negara. Penyidik dalam kasus ini menggandeng.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.