Alat Peraga Kampanye di Sidrap Ditertibkan

Kamis, 09 Nov 2023, 00:08 WIB

Makassar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap bersama Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Watang Pulu menertibkan baliho partai politik dan alat peraga kampanye (apk) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kasi Ops Satpol PP Sidrap Mardianto melalui keterangannya di Makassar, Rabu mengatakan penertiban baliho partai politik dan apk dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Penindakan dilakukan selama masa sosialisasi dan pendidikan politik jelang Pemilu 2024.

"Baliho yang ditempatkan secara sembarangan termasuk di pohon atau fasilitas umum akan ditertibkan," kata dia.

Ketua Panwascam Watang Pulu Jusman menyebut kegiatan ini sebagai wujud menindaklanjuti surat imbauan Bawaslu RI, terhitung 4 hingga 27 Nopember 2023. Maka dari itu, pihaknya melakukan pengawasan penertiban apk/aps yang dilaksanakan Satpol PP didampingi oleh pihak keamanan (TNI/Polri).

Ia juga menyampaikan, pemasangan alat peraga kampanye (apk) dapat dilakukan pada masa kampanye, yaitu rentang waktu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).

"Kegiatan penertiban ini dalam rangka menjaga ketertiban di wilayah Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap," ujar Jusman.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan tidak bisa menertibkan alat peraga para bakal Calon Legislatif (Caleg) maupun bakal Calon Presiden (Capres) yang diduga curi start ramai terpasang di sejumlah tempat umum, bahkan dilengkapi nomor urut dan Partai Politik sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023-10 Februari 2024.

Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menyebut hal itu ada di Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, pada pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik.

"Jadi, ini dianggap ruang sosialisasi, kenapa karena belum musim kampanye. Jadi di PKPU ada memberi ruang untuk itu (bisa pasang alat peraga)," ujarnya.

Ia berdalih pemasangan alat peraga itu sebagai citra diri dan pengenalan publik tidak ada yang dipersalahkan, sebab aturannya belum menjadi peserta pemilu dan masih bakal caleg belum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (dct).

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.