'E-Commerce' Wajib Laporkan Data dan Informasi
Selasa, 31 Okt 2023, 07:00 WIBJAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce untuk melaporkan data dan informasi yang mencakup jenis, waktu penyampaian, dan tata cara penyampaian data dan/ atau informasi PMSE. Pasalnya, potensi transaksi di e-commerce sangat besar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penyusunan peraturan tersebut telah melibatkan para pemangku kepentingan, baik dari kementerian/ lembaga, asosiasi, dan penyelenggara PMSE.
"Pemerintah telah mengamanatkan BPS sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE. Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 merupakan aturan turunan yang mengatur lebih lanjut terkait hal tersebut," kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Senin.
Pelaporan data oleh PPMSE nantinya dapat dilakukan melalui platform Indonesia Data Hub atau Indah. Platform tersebut menawarkan empat pilihan moda, yaitu electronic form, unggah berkas, kunjungan, dan Machine to Machine.
"BPS menjamin kerahasiaan data yang diterima dari penyelenggara PMSE dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan juga mengacu pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi negara sesuai panduan PBB atau UN Fundamental Principles of Official Statistics," jelas Amalia.
Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 lahir dengan mempertimbangkan potensi besar transaksi digital sebagai akselerator perekonomian Indonesia. BPS mencatat penetrasi akses internet Indonesia pada tahun 2022 telah mencakup sekitar 183 juta penduduk, di mana 16,51 persen di antaranya mengakses internet untuk pembelian barang dan jasa.
Menimbang itu, maka pemerintah perlu memiliki data transaksi elektronik yang akurat dan komprehensif agar dapat dirumuskan berbagai kebijakan berbasis data (data-driven policy). Dengan begitu, diharapkan seluruh aktor dalam ekonomi digital dapat memperoleh manfaat, terutama konsumen dan UMKM dalam negeri yang mencakup lebih dari 99 persen usaha di Tanah Air.
Pengetatan Impor
Pada kesempatan lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan tindakan pengetatan arus impor oleh pemerintah dimaksudkan untuk menjaga eksistensi produk dalam negeri. Dia mengatakan, selain meningkatkan kerja sama internasional, pemerintah saat ini juga terus berupaya untuk melindungi dan menjaga eksistensi produk lokal untuk menumbuhkan perekonomian dengan melakukan pengetatan impor.
"Sebelumnya barang-barang dari mana pun asal masuk ke pelabuhan karena ada impor lintas batas negara atau crossborder. Ini mengancam produk dalam negeri karena kalah saing, ketika melihat ini kami tutup cross border produk dengan harga kurang dari 1,5 juta rupiah di e-commerce untuk menjaga produk lokal," katanya di Bandarlampung, Lampung, Senin (30/10).
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dua Kejadian Kebakaran di Jakarta Utara Diduga akibat Korsleting Listrik
-
AS-Iran Bersitegang, KBRI Teheran Siagakan Opsi Evakuasi WNI
-
BPS: Ekonomi Q1-2026 Tumbuh 5,61% Ditopang Konsumsi
-
Allianz Life dan HSBC Hadirkan Sub-Dana Baru dengan Dividen Bulanan
-
La Liga Spanyol: Levante Terdesak, Villarreal Kejar Tiket Liga Champions
-
Ini Lima Tren Infrastruktur Digital yang Membentuk Ekonomi Digital Indonesia Menuju 2026
-
Industri Kripto Bantu Dongkrak Kesejahteraan Masyarakat Lewat Ekonomi Digital
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.