Imigrasi Jakbar Deportasi Dua WNA Karena Salahgunakan Izin Tinggal

Kamis, 26 Okt 2023, 23:08 WIB

JAKARTA - Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat (Jakbar) berencana mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal India berinisial NPS (36) dan KPS (57) karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan menjadi pencari donasi di Ibu Kota dan sekitarnya.

"Visanya kunjungan, tetapi nyatanya mereka mencari donasi dengan aneka modus," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakbar, Wahyu Eka dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Ket. Foto: Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat (Jakbar) jumpa pers deportasi dua warga negara asing (WNA) asal India berinisial NPS (36) dan KPS (57) karena salahgunakan izin tinggal di Jakarta, Kamis (27/10/2023). — Sumber: ANTARA/Risky Syukur

Ia menyebutkan kedua WNA tersebut biasanya melakukan aksi meminta donasi kepada masyarakat dengan imbalan memberikan ramalan tentang percintaan, pekerjaan rumah tangga dan sebagainya.

"Mereka menerima uang biasa sekira Rp50 ribu sampai Rp100. Alasannya nanti akan disumbangkan ke panti asuhan yang ada di India," kata Wahyu.

Kemudian, kata Wahyu, pada Selasa (17/10), kedua WNA tersebut dipergoki petugas di sekitar Jl. Mangga Besar I sedang melakukan praktik meramal dan mengumpulkan sejumlah uang dengan modus donasi untuk anak yatim di India.

"Pada saat ditangkap petugas, keduanya tidak melakukan perlawanan," kata Wahyu.

Wahyu menyebut, tindakan itu menyusul aduan warga sebelumnya ke kantor Imigrasi Jakarta Barat, Taman Sari perihal aksi kedua WNA tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau 'Visa on Arrival' (VOA) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta pada 09 Oktober 2023," kata Wahyu.

Ia juga menyebutkan, mereka mengakumelakukan aksinya di sekitar pertokoan pada beberapa wilayah Jakarta Barat.

"Mereka sehari-harinya dapat mengumpulkan uang Ro400 ribu sampai Rp750 ribu dari hasil meminta-minta donasi dengan imbalan ramalan kepada pemberi uang," ucap Wahyu.

Selain itu, kata Wahyu, keduanyamengaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak2022.

Petugas menyita beeberapa barang bukti di antaranya dua buah paspor kebangsaan India atas nama KPS dan NPS, dua buah stiker VOA, uang tunai sebesar Rp1.260.000, kartu nama, peralatan untuk meramal berupa (kartu dan batu akik), foto panti asuhan dan tiga unit telepon seluler.

"Keduanya diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan 'Tindakan Administrasi Keimigrasian' berupa pendeportasian dan penangkalan," kata Wahyu.

Wahyu meminta kepada masyarakat jika menemukan WNA tidak jelas seperti itu, segera melapor ke Imigrasi terdekat.

Hal itu, lanjutnya, agar bisa ditindak secara dini sehingga tidak merugikan masyarakat.

Selama di Indonesia, tambahnya, keduanya tinggal di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

"Keduanya kami tindak dengan deportasi atau memulangkan ke negara asalnya. Rencananya pekan depan, sekarang semua dalam proses," demikian Wahyu. Ant

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Gembong

Berita Terbaru

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.