Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DJKI Kemenkumham Tekankan Pentingnya Royalti Lindungi HKI Penulis

📅 Rabu, 25 Okt 2023, 23:23 WIB | Oleh:
DJKI Kemenkumham Tekankan Pentingnya Royalti Lindungi HKI Penulis Doc: antara

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Anggoro Dasanantomenekankan pentingnya pembayaran royalti bagi penulis atas karya tulisnya guna melindungi hak kekayaan intelektual (HKI).

"Transaksi apa pun kami memiliki kebijakan pembayaran royalti kepada penulis. Kalau bukunya ditaruh di perpustakaan, dibaca oleh seseorang dan menikmati baik itu sastra maupun ilmu pengetahuan, orang yang meminjam itu membayar royalti melalui perpustakaan," kataAnggoro dalam acara peluncuran Festival Pustaka Sastra di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, kebijakan pembayaran royalti merupakan salah satu yang diinisiasi pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) dalam meningkatkan perhatian pembaca pada hak kekayaan intelektual penulis.

Peraturan terkait royalti di bidang buku itu untuk memperjelas peraturan pengelolaan dan penarikan royalti karya tulis dari Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hal itu, kata Anggoro, membutuhkan kerja sama yang melibatkan Perpustakaan Nasional maupun perpustakaan swasta sebagai penyedia buku sehingga dapat memberikan kesejahteraan para penulis dan pihak terkait lainnya.

Anggoro mengatakan bahwa perlindungan hak cipta di Indonesia khususnya karya seni sastra mengalami kemajuan, termasuk dari sisipenulis, karena adanya kemajuan dari sisi teknologi informasi.

"Sehingga ada istilah transformasi kemajuan dalam karya sastra baik dibawakanofflinedi toko dan dionline," ucapnya.

Ia mengatakan digitalisasi memang mempermudah distribusi buku, namun juga perlu melindungi kekayaan intelektual para penulis, serta hak cipta buku-buku tersebut. Kemajuan teknologi informasi mau tidak mau harus menuntut perlakuan yang melindungi karya cipta tersebut di ranah digital.

Dalam melindungi kekayaan intelektual, DJKI juga bekerjasama dengan platform belanja daring untuk bersama-sama melindungi kekayaan intelektual para penulis, serta hak cipta buku-buku tersebut dan melawan buku bajakan.

Ia mengatakan melawan pembajakan adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan penyedia jasa pembelian buku agar setiap penulis bisa tetap terus berkarya dan tidak lagi merisaukan karyanya dibajak.

DJKI mendukung toko daring yang ikut memberantas pembajakan buku dengan menyediakan layanan pengaduan bagi siapa saja yang mendapati ada yang menjual buku bajakan.

Ia berharap kerja sama ini bisa menjadi contoh platform digital Indonesia lain yang menyediakan produk berbasis kekayaan intelektual.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Kemenbud Targetkan 7.000 Ca...
Megapolitan
DPRD dan Pemkot Bogor Berha...
Ekonomi
Menkeu Suahasil Lantik 5 Pe...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.