Tiongkok Akan Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian dengan UU

Senin, 23 Okt 2023, 00:02 WIB

BEIJING - Anggota parlemen Tiongkok sedang mempertimbangkan rancangan undang-undang (RUU) guna lebih memperkuat perlindungan lahan pertanian di tengah upaya untuk memastikan ketahanan pangan, lapor Xinhua pada Sabtu (21/10).

Seperti dikutip dari Antara, RUU tentang ketahanan pangan tersebut diajukan pada Jumat (20/10) untuk pembacaan kedua kepada Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, badan legislatif tertinggi di Tiongkok.

Ket. Foto: AWAN SANTOSA Peneliti Mubyarto Institute - Perlu penegakan aturan terkait pemanfaatan lahan pertanian dan pencegahan alih fungsi lahan. — Sumber: ISTIMEWA

RUU tersebut menetapkan bahwa sejumlah langkah harus diambil untuk meningkatkan kualitas lahan pertanian, memperkuat pengolahan lahan telantar, dan mendorong pemanfaatan lahan secara komprehensif.

Tiongkok harus menetapkan sistem yang ketat untuk perlindungan lahan pertanian dan meningkatkan pengembangan lahan pertanian berkualitas tinggi.

Otoritas pemerintah setingkat wilayah atau lebih tinggi harus mendorong pengolahan lahan telantar berdasarkan klasifikasi menurut kondisi lokal, serta mengambil sejumlah langkah untuk memandu rehabilitasi lahan, menurut RUU itu.

Berbagai upaya harus dilakukan untuk memperkenalkan kebijakan perencanaan dan dukungan keuangan guna pemanfaatan lahan secara komprehensif, dan mendorong serta memandu investasi sosial di bidang ini.

Langkah-langkah harus diambil untuk memanfaatkan potensi pengembangan dan pemanfaatan lahan, menerapkan pengolahan dan perbaikan lahan pertanian di berbagai area dan kategori, serta mempercepat pemuliaan varietas.

Pekerjaan Rumah

Sementara itu, peneliti Mubyarto Institute, Awan Santosa, mengatakan dalam konteks Indonesia masih punya pekerjaan rumah pada reforma agraria. Sebagai salah satu jalan penyediaan lahan pertanian untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.

"Perlu penegakan aturan terkait pemanfaatan lahan pertanian dan pencegahan alih fungsi lahan," tegas Awan.

Menurut Awan, ini penting karena Indonesia dihadapkan pada ancaman nyata perubahan iklim dan pemanasan global.

Yang dimaksudkan Awan terkait dengan implementasi UU Nomer 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Aturan tersebut mengancam pihak yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan. Undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda lima miliar rupiah.

Kepala Pusat Pengkajian dan Penerapan Agroekologi Serikat Petani Indonesia (SPI), Muhammad Qomarunnajmi, mengatakan Indonesia memang sudah memiliki aturan terkait itu untuk melindungi lahan pertanian. "Sayangnya, UU ini juga belum diimplementasi di lapangan," tegas Qomar.

Minimnya implementasi UU ini, tambah dia, terutama karena minimnya koordinasi antarkelembagaan/ kementerian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwijono Hadi Darwanto, mengatakan Indonesia memiliki UU tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun, sayangnya sampai saat ini penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak jalan.

"Salah satunya karena PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) lebih tinggi dari hasil produksi pertanian di tanah tersebut. Sehingga kan pemda rugi lebih senang kalau lahan pertanian diubah jadi nonpertanian malahan," kata Dwijono.

Di sisi lain, produksi pertanian sudah tidak terlalu menguntungkan sehingga petani pun terdorong untuk menjual lahan pertanian atau mengubah lahan pertaniannya menjadi nonpertanian.

"Lahan pertanian dianggap sudah tidak menghasilkan, lebih enak buat toko atau disewakan untuk kafe-kafe atau ya dijual saja dapat uang cash besar untuk dijadikan modal dagang," kata Dwijono.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Pemerintah Lakukan Pemutakhiran Data Bansos untuk Kurangi Salah Sasaran

Sambil Serap Aspirasi, Demokrat Jatim Gelar Lomba Rakyat Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Kapolda Lampung: Ratusan Personel Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Way Kambas

Menekraf Ungkap Ekosistem Ekonomi Kreatif Solusi Tekan Pengangguran di Kota Malang

Mentan: Stok Beras Lebih dari 5 Juta Ton, Ketahanan Pangan Aman

Huawei FreeClip 2 S Segera Hadir di Indonesia, Usung Desain Airy C-Bridge dan Audio Adaptif

Pramono: LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai akan Diresmikan Presiden Prabowo pada 26 Agustus

Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan

Dinas Pariwisata Bali Minta Wisatawan Mancanegara Tak Khawatirkan Isu Virus Zika

Paus Sampaikan Solidaritas untuk Korban Gempa NTT

Karya Anak Magelang Bikin Terpukau, 30 Pelukis Cilik Ramaikan “Ruang Khayal Anak #1”

Ikea Indonesia Hadirkan Grejsimojs, Dorong Keluarga Ciptakan Lebih Banyak Momen Bermain di Rumah

Tim Gabungan Tambah Kekuatan Personel untuk Padamkan Karhutla di Pelalawan Riau

Kesempatan Emas untuk UMKM! Pemkab Bandung Beri Pinjaman Rp10 Juta Tanpa Bunga

Erajaya Digital Hadirkan CMF Clip Pro di Indonesia, Usung Desain Open-Ear dan Audio Hi-Res

Guangdong Melirik Industri Motor Listrik Indonesia, Ada Potensi Besar!

Menkes Dorong Dokter Indonesia Perkuat Kolaborasi Internasional

BI: Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026

Mercedes-Benz Perbarui C-Class, Hadirkan Desain Lebih Tegas dan Teknologi AI

Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Alami Penyesuaian

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.