Tindak Tegas, Polres Majalengka Jabar Tangkap Tersangka Korupsi Bantuan Koperasi

Kamis, 19 Okt 2023, 00:10 WIB

Majalengka - Tindak tegas, Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial MS yang terjerat kasus tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana bantuan pinjaman/pembiayaan koperasi senilai Rp500 juta.

"Dana itu dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Tahun 2013 melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro (LPDB-KUMKM). Tersangka MS mengajukan proposal permohonan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp500 juta," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto di Majalengka, Rabu.

Ket. Foto: Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto saat melakukan konferensi pers di Majalengka, Jawa Barat, Rabu (18/10/2023). — Sumber: ANTARA/HO-Polres Majalengka

Indra menjelaskan MS mengajukan proposal bantuan itu kepada Direktur LPDB-KUMKM. Saat dana tersebut sudah diserahkan, tersangka justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Padahal bantuan itu semestinya diperuntukkan bagi 170 anggota koperasi sesuai Daftar Definitif Penerima Dana LPDB-KUMKM. Indra menyebutkan MS sendiri adalah salah satu ketua koperasi di wilayah Majalengka.

"Dengan adanya kejadian ini, kerugian negara mencapai Rp500 juta atau total loss," ujar Indra.

Selain itu, Indra mengungkapkan tindakan MS yang membuat miris yaitu tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap daftar penerima dana dan menjadikannya fiktif.

Ia memastikan dalam menangani kasus ini, pihaknya melibatkan saksi ahli dan memeriksa sejumlah saksi serta menyita barang bukti.

"Kami jerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Adapun untuk hukuman yang bakal diterima MS, kata Indra, tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling besar Rp1 miliar. "Kami terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat," ucap dia.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Event Budaya Lokal Dipadukan Sport dan Lifestyle Bakal Perkuat Pengembangan Mandalika

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.