Baintelkam Polri Sudah Terbitkan SKCK 7 Tokoh Politik, Siapa Saja Mereka?
Kamis, 19 Okt 2023, 10:12 WIBJAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis, menyebutkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Mahfud MD telah diterbitkan Baintelkam Polri, Rabu (18/10).
"SKCK untuk Prof Mahfud MD diterbitkan kemarin," kata Ramadhan.
Menurut jenderal polisi bintang satu itu, permohonan SKCK diajukanRabu (18/10), setelah diterbitkan langsung diambil stafnya.
"SKCK atas nama Prof Mahfud MD telah diambil oleh staf beliau," ujar Ramadhan.
Hingga kini, kata dia, Baintelkam Polri sudah menerbitkan tujuh SKCK untuk sejumlah tokoh politik, yakni Ganjar Pranowo, Muhaimin Iskandar, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Erick Thohir, Mahfud MD, dan Yusril Ihza Mahendra.
"Sampai saat ini ada tujuh yang sudah mengurus SKCK dan sudah diterbitkan SKCK-nya, termasuk Prof Yusril dan Pak Erick Thohir," kata Ramadhan.
Terkait apakah masih ada pemohon lainnya yang mengajukan SKCK dan sedang dalam proses di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, ia mengatakan belum mendapatkan informasi.
Mahfud MD secara resmi telah mendeklarasikan diri sebagai pasangan bakal calon wakil presiden Ganjar Pranowo pada Rabu (18/10) di Kantor DPP PIDP Jakarta.
Pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dijadwalkan mendaftarkan diri ke KPU, Kamis (19/10), pukul 11.00 WIB.
Sebagaimana diketahui, SKCK berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan Polri untuk bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.
KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bacapres/cawapres.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Ombudsman Jateng Terima 663 Aduan terkait Layanan Publik Sepanjang 2025
-
Panglima TNI Dampingi Menhan RI dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI
-
Polri Pindahkan 321 WNA Jaringan Judi Online ke Sejumlah Kantor Imigrasi
-
Kekuatan Visual di Spotify, Rahasia Sukses Podcast Malaka dan In Her View
-
3 Ton Timun Suri Jiput Dipasok Petani Pandeglang ke Jakarta saat Ramadan
-
Status Gunung Tambora Naik Jadi Waspada, Aktivitas Gempa Vulkanik Meningkat Tajam
-
Cegah Judol Merajalela, Polri Minta Perbankan Perketat Prosedur Pembukaan Rekening
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.