- Home
-
- Megapolitan
-
- Jelang Putusan MK, Hindari...
Jelang Putusan MK, Hindari Jalan Merdeka Barat Kalau Tak Mau Terjebak Macet
Senin, 16 Okt 2023, 09:38 WIBJAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari kawasan Jalan Medan Merdeka Barat menjelang pembacaan putusan tentang usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10).
"Masyarakat agar menghindari kawasan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat dan mencari jalur alternatif yang lain," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condrosaat dikonfirmasi di Jakarta.
Susatyo mengatakan pihaknya melakukan penutupan arus lalu lintas secara situasional bergantung pada perkembangan yang terjadi.
Saat ini, polisi pun sudah menutup akses Jalan Medan Merdeka Barat guna mendukung ketertiban dan keamanan pada saat sidang putusan gugatan UU Pemilu soal uji Materi Pasal 169 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat menerjunkan sedikitnya 1.992 personel gabungan terdiri dari unsur polisi, TNI serta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
MK sebelumnya mengumumkan akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait dengan batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin ini.
Pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres terdiri atas sejumlah pihak, mulai dari politikus dan partai politik, pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa.
Partai politik yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres/cawapres adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam petitumnya meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, pemohon mengajukan frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah".
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Putusan MK Kurangi Dominasi Oligarki Politik
-
Putusan MK Menghilangkan Sekat Antara Parpol
-
Erika Carlina Datangi Polda Metro Jaya, Lapor Soal Dugaan Pengancaman
-
Yayasan MBG dan Mitra Dapur Diperiksa Polisi Terkait Penggelapan Dana
-
Sebanyak 19 Kampung Nelayan Resmi Jalan, KKP Klaim Ekonomi Pesisir Mulai Bergerak
-
MK Kabulkan Pencabutan Permohonan Andika-Hendi terkait Pilkada Jateng
-
Kopdes Masuk Arena! Rantai Pupuk Subsidi Dipangkas, Tengkulak Ketar-Ketir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.