RUU Perkoperasian Perbaiki Ekosistem Koperasi

Selasa, 10 Okt 2023, 08:09 WIB

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian diperlukan untuk memperbaiki ekosistem koperasi. Pemerintah menargetkan pembahasan dan pengesahan RUU Perkoperasian dapat terlaksana pada akhir 2023 sebagai sarana menyediakan ekosistem berkualitas bagi koperasi.

"RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM), Teten Masduki, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/10).

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Fungsi perlindungan koperasi dikatakan sangat diperlukan mengingat saat ini banyak koperasi bermasalah yang menimbulkan banyak korban di kalangan masyarakat. Tercatat delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) gagal bayar dengan total 26 triliun rupiah uang anggota yang berpotensi hilang.

"Penyelesaian sengketa antara anggota dan pengurus koperasi lewat mekanisme internal koperasi tidak berjalan, begitu pun dengan upaya perdamaian melalui PKPU dan pemidanaan para pengurus koperasi yang menggelapkan uang anggota terbukti tidak efektif," ucapnya.

Padahal, kata dia, hal itu menjadi satu-satunya jalan untuk menyita aset koperasi milik anggota dan mengembalikannya kepada anggota. Tidak ada landasan hukum bagi pemerintah untuk menalangi uang anggota (bail out) yang digelapkan pengurus koperasi. "Karena itu, ke depan pengawasan koperasi harus diperketat," ujarnya.

Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 19 September 2023 dan telah diterima DPR. Dalam surat tersebut Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Hukum dan HAM akan mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

Setidaknya ada beberapa hal utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam perubahan UU Perkoperasian. Misalnya, terkait peneguhan identitas koperasi dengan mengadaptasi jati diri koperasi dari International Cooperative Alliance (1995) yang dipadukan dengan karakter dan semangat keindonesiaan, antara lain dalam bentuk asas kekeluargaan dan gotong royong.

Modernisasi Kelembagaan

Lalu, modernisasi kelembagaan koperasi dengan melakukan pembaruan pada ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, serta usaha. Kemudian, ketentuan terkait peningkatan pelindungan kepada anggota dan/atau masyarakat, Otoritas Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi, termasuk peningkatan kepastian hukum dengan mengatur ketentuan sanksi administratif dan pidana.

"Adanya revisi RUU perkoperasian diharapkan mampu memodernisasi koperasi di masa mendatang, melalui berbagai pembaruan ketentuan mulai dari lembaga penjamin simpanan, otoritas pengawas koperasi, sanksi hukum, hingga tata kelola koperasi," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

SesmenKopUKM mengutarakan RUU Perkoperasian yang merupakan perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992, diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan payung kebijakan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.