• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Gus Halim Menilai Peningka...

Gus Halim Menilai Peningkatan Kemampuan Pendamping Bisa Jaga Pembangunan Desa

Selasa, 10 Okt 2023, 06:40 WIB

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menilai peningkatan kemampuan tenaga pendamping profesional atau desa dapat menjaga pembangunan desa berkelanjutan.

"Kita tingkatkan kemampuan kita dalam pendampingan. Supaya warga masyarakat semakin hari semakin sejahtera yang salah satunya adalah karena kehadiran pendamping profesional," kata Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/10).

Ket. Foto: — Sumber: kemendesa.go.id

Dalam puncak peringatan Hari Bakti Pendamping Desa 2023 di Wisata Danau Fatunausus, Desa Fatukoto, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ia mengatakan tugas pendamping desa tidak ringan, namun harus tetap dilaksanakan dengan baik. Karena itu, Mendes PDTT mengatakan kementeriannya terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendamping desa agar kinerjanya meningkat dalam pembangunan desa.

"Jangan khawatir, pada saatnya nanti akan ditingkatkan," kata Gus Halim, demikian ia biasa disapa.

Menurut Gus Halim, semakin baik status desa maka semakin dibutuhkan kehadiran tenaga pendamping profesional atau pendamping desa. "Prinsip pemanfaatan dana desa adalah pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas SDM, maka kehadiran tenaga pendamping desa atau tenaga pendamping profesional terus dibutuhkan untuk mendampingi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," kata dia.

Karena itu, kata Gus Halim, kesejahteraan dan kapasitas tenaga pendamping desa harus ditingkatkan. Apalagi, tenaga pendamping tidak mempunyai jam kerja. "Pagi, siang, sore, malam, sewaktu-waktu warga masyarakat desa membutuhkan, pendamping desa harus hadir. Itulah pentingnya tenaga pendamping profesional desa," ucap Gus Halim.

Guna mengapresiasi kinerja tenaga pendamping profesional, pemerintah pusat melalui Kemendes PDTT telah mengeluarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2022 tentang Hari Desa.

Dalam keputusan tersebut memuat salah satu hari peringatan bagi pendamping desa yakni "Hari Bakti Pendamping Desa" yang ditetapkan untuk diperingati pada tanggal 7 Oktober setiap tahunnya.

Digelarnya peringatan Hari Bhakti Pendamping Desa ini juga bertujuan untuk memperingati hari para pendamping desa yang tanpa lelah untuk terus membantu pembangunan Indonesia dari desa. Ant/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.