Kepala Bapanas Ditunjuk Jadi Plt Mentan
Senin, 09 Okt 2023, 09:00 WIBJAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian. Itu berdasarkan Keputusan Presiden nomor 92/P Tahun 2023 tertanggal 6 Oktober 2023. Arief menggantikan posisi Syahrul Yasin Limpo yang mengundurkan diri seiring dengan kasus hukum yang menjeratnya.
Jokowi mengatakan penunjukan Arief dilakukan agar Kementan lebih koordinatif dan mudah dalam bekerja terutama dalam mengurusi persoalan pangan seperti koordinasi dengan Bulog, Badan Pangan Nasional, maupun Kementerian Perdagangan.
"Jadi untuk konsolidasi saja biar lebih memudahkan," kata Jokowi.
Sejalan dengan arahan Presiden, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan layanan dan program kerja pertanian yang ada saat ini tetap berjalan dengan baik. Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri di Jakarta akhir pekan kemarin.
Kuntoro mengatakan Kementan terus berupaya melanjutkan program peningkatan produksi dan kesejahteraan petani. Tantangan ditengah elnino cukup berat, dan Kementan akan terus bersama petani untuk menjaga produksi pangan nasional.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, kita akan terus memperkuat kolaborasi dengan semua pihak terutama dalam mendampingi petani memperkuat produksi pertanian," ujar Kuntoro.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Pusat PVTPP Perkuat Pendampingan Perizinan Pupuk bagi UMKM di Sukabumi
-
Setelah 1.120 Hektare Terdampak Karhutla Bromo Akhirnya Terkendali
-
LAKON Indonesia Rilis Koleksi HARSA, Rayakan Keindahan Karya Tangan
-
Pemkab Temanggung Siapkan Anggaran Rp481 Juta untuk Gelaran Pilkades di 14 Desa
-
Polda Jatim Dalami Motif Pelempar Bom Molotov ke Pos Lantas
-
Sempat Melesat Ke Depan, Mario Aji Malah Melorot di Moto2 GP Inggris!
-
Dukung Petani Lokal, Sri Lanka Kembangkan 'Drone' Pertanian
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.