TPT Impor Sitaan Jangan Dilelang
Kamis, 05 Okt 2023, 08:49 WIBJAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyayangkan pelaksanaan lelang tekstil dan produk tekstil (TPT) impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kendatipun barang yang dilelang Kemenkeu tersebut sudah menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), namun dikhawatirkan dapat merugikan industri lokal dan konsumen karena beredarnya produk impor tak sesuai SNI (standar nasional Indonesia).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyampaikan industri tekstil dan pakaian jadi dalam negeri saat ini masih menghadapi tantangan besar karena terdampak perlambatan ekonomi dunia. Survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) periode September 2023 menunjukkan industri tekstil dan industri pakaian jadi merupakan dua subsektor yang terkontraksi karena terdampak serbuan barang impor di dalam negeri.
"Lelang BMMN berupa produk TPT perlu dikoordinasikan dengan Kemenperin. Hal ini untuk mengontrol aliran produk-produk TPT yang tidak sesuai SNI maupun berasal dari impor ilegal, agar tidak masuk ke pasar dalam negeri," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/10).
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok melelang produk TPT impor. Dari penjelasan di media massa, diketahui produk TPT yang dilelang, antara lain berupa limbah tekstil, ragam celana, ragam baju, taplak meja, cover sofa, hingga sarung bantal. Selain itu terdapat pula produk alas kaki bayi dan kaos kaki.
Dikutip dari punguman tersebut, salah satu produk yang akan dilelang berupa 215 gulung kain cetak dan 500 karung limbah tekstil. Dalam lot ini juga terdapat sejumlah produk non TPT lainnya mulai dari tiga karton marsh paper board, dua karton LED lamp tube, lima buah ban amberstone, hingga 1 unit mesin air kompresor.
Lot itu dilelang dengan harga limit sebesar 141,86 juta rupiah dan biaya sewa gudang sebesar 36,68 juta rupiah. Adapun biaya jaminan lelang yang perlu disetor sebesar 70 juta rupiah.
Febri mengatakan apabila melihat ragam produk TPT yang dilelang, perlu dicek kembali apakah merupakan barang impor ilegal. "Apabila merupakan barang impor ilegal maka Kemenperin mengusulkan untuk melakukan pemusnahan barang yang dilelang tersebut agar tidak mengganggu pasar dalam negeri. Apalagi jika telah berlaku SNI wajib terhadap produk tersebut," ujarnya.
Pelarangan peredaran produk impor yang tidak sesuai SNI juga merujuk pada Peraturan Pemerintah No 2/2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian No 45/2022 tentang Standardisasi Industri.
Jadi Prioritas
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai, Mohammad Aflah Farobi, mengakui pihaknya fokus mengawasi produk TPT impor ilegal. "Betul bahwa kami sudah melihat itu dan memang TPT ilegal ini yang menjadi prioritas bersama-sama kami awasi," ujarnya.
Dia menguraikan dari hasil kajian sementara, Aflah mengungkapkan modus masuknya TPT ilegal ke Indonesia bervariasi. Adapun modus yang paling banyak digunakan ialah impor tanpa menggunakan dokumen sah. "Mereka juga menggunakan false dokumen," pungkasnya.
- SNI
- Bea Cukai
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Lelang
- Kemenperin
- Kementerian Perindustrian
- Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)
- standar nasional Indonesia (SNI)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
-
RI Eksportir Minyak Atsiri No.5 Dunia, Nilam Jadi Andalan Tembus Industri Kosmetik & Farmasi
-
4,45 Juta IKM Wajib Hijau Kalau Mau Tembus Rantai Pasok Global & Akses Pembiayaan
-
Srikandi Merdeka Cup 2026: Timnas U16 Singapura Tundukkan Putri Nusantara 2-0
-
Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei Tewaskan 3 Pekerja, Kemenperin Soroti Lemahnya K3
-
Dari Batik hingga Kriya! Produk Jogja Kini Dikemas Lebih Modern Biar Tembus Pasar Global
-
Bendera Merah Putih Terbentang Sepanjang 180 Meter di Bendung Gerak Babat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.