- Home
-
- Megapolitan
-
- Uang Elektronik Rawan Jadi...
Uang Elektronik Rawan Jadi Sarana Politik Uang
Selasa, 26 Sep 2023, 05:25 WIBNamanya usaha, apa pun cara dan jalannya akan ditempuh, hanya agar menang dalam kontestasi. Itu pun bisa terjadi dalam kontestasi menjadi legislator, kepala daerah, atau bahkan kepala negara.
Yang perlu dicermati, saat ini ada banyak modus seperti membagi-bagikan uang elektronik. Untuk mengantisipasinya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta bertemu 18 partai politik peserta pemilu untuk mencegah praktik politik uang seperti melalui pembagian kartu e-money atau uang elektronik.
"Kalau ditemukane-moneydibagi-bagikan dalam kampanye atau kegiatan partai lain, akan diproses dan telusuri," ujar anggota Bawaslu Jakarta, Burhanuddin, Senin (25/9).
Kunjungan yang dilakukan Bawaslu DKI Jakarta ke kantor-kantor DPW parpol bertujuan menyampaikan larangan praktik politik uang dalam bentuk apa pun.
Burhanuddin merinci bentuk-bentuk politik uang yang sering ditemukan seperti pembagian sembako dan pembagian uang tunai. Menjelang Pemilu 2024, Burhanuddin tidak memungkiri terdapat modus-modus baru politik uang, seperti pemanfaatan aplikasi-aplikasi uang elektronik, kartu elektronik, hinggae-commerce.
"Model-model politik uang dalam Pemilu 2024 tidak hanya manual, tidak lagi diberi duit langsung di lapangan, tetapi melalui aplikasi-aplikasi," jelasnya. Modus-modus baru inilah yang sulit dideteksi oleh para pengawas pemilu. Maka, dia melakukan komunikasi dengan para partai politik peserta pemilu untuk tidak menggunakan modus-modus tersebut.
Hingga 24 September, Bawaslu Jakarta sudah mengunjungi delapan kantor dewan pimpinan wilayah (DPW) partai politik. Mereka adalah PAN, NasDem, PKB, PDI Perjuangan, Perindo, Partai Garuda, PSI, dan Partai Golkar. Bawaslu Jakarta akan mengunjungi partai-partai lainnya, tapi masih menunggu penjadwalan.
Burhanuddin menargetkan Bawaslu Jakarta akan tuntas mengunjungi 18 parpol peserta pemilu sebelum jadwal kampanye, 28 November. "Kami sudah sampaikan tidak boleh politik uang. Jadi, ketika nanti ada masalah, kami bisa menindak. Partai politik juga sudah paham konsekuensinya," ujar Burhanuddin.
Apabila Bawaslu menemukan kartu uang elektronik yang dibagi-bagikan semasa-masa kampanye maupun kegiatan partai lainnya dengan nilai yang melebihi ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait batas harga pembagian bahan kampanye maka kartu uang elektronik tersebut dapat menjadi barang bukti politik uang. Jika masyarakat menemukan politik uang di platform e-commerce dan/atau dompet digital, dapat melaporkan kepada Bawaslu ke 082-123-123-336.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.