Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jangan Terlalu Reaktif, Penjiplak Lagu 'Halo-Halo Bandung' Diduga Dilakukan Oleh Swasta

📅 Jumat, 22 Sep 2023, 00:54 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jangan Terlalu Reaktif, Penjiplak Lagu 'Halo-Halo Bandung' Diduga Dilakukan Oleh Swasta Doc: ANTARA/Yashinta Difa
Ket. Tangkapan klip video lagu “Hello Kuala Lumpur” yang diduga adalah jiplakan lagu “Halo-Halo Bandung” asal Indonesia, di laman YouTube Lagu Kanak TV.

Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) telah mengkomunikasikan isu pelanggaran hak cipta lagu "Halo-Halo Bandung" dengan Kementerian Komunikasi dan Multimedia Media Malaysia, masyarakat diimbau tidak terlalu reaktif, karena diduga pelanggaran dilakukan oleh swasta.

"Pada dasarnya, pemerintah serta masyarakat tidak perlu terlalu reaktif menanggapi hal ini karena ada kemungkinan tindakan dugaan pelanggaran hak cipta Lagu Halo-Halo Bandung ini dilakukan oleh swasta," kata perwakilan Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) Ilham A Putera dalam pertemuan dengan ahli waris Ismail Marzuki di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Kamis.

Komunikasi dengan Pemerintah Malaysia dilakukan dalam rangka mencari upaya jangka panjang terkait pelanggaran hak cipta tersebut. Dalam pertemuan tersebut telah disepakati bersama antara ahli waris dan Pemerintah Indonesia untuk menurunkan konten "Hello Kuala Lumpur" yang diduga melanggar hak cipta lagu Halo-Halo Bandung dari kanal YouTube.

Upaya tersebut merupakan langkah awal, bersifat jangka pendek, untuk melindungi hak cipta agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Ilham, Komunikasi dan Multimedia Malaysia. Malaysia memerlukan waktu 15--30 hari kerja untuk memberikan tanggapan.

Sebagai informasi, dalam suatu karya cipta terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta yang dilindungi oleh Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Bern, sehingga ciptaan yang dibuat oleh masyarakat Indonesia dilindungi di seluruh negara yang meratifikasi konvensi yang sama, meski pada prinsipnya pelindungan hak cipta tidak dibatasi wilayah negara.

Oleh karena itu, masyarakat harus menghormati hak pencipta/pemegang hak cipta dari manapun karya tersebut diciptakan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hak cipta, pencipta/pemegang hak cipta bisa melarang orang lain menggunakan tanpa izin atau tanpa hak, upaya hukumnya pun bisa menempuh jalur perdata atau pidana.

Sementara itu, pertemuan ini dilakukan DJKI yang menjadifocal pointpelindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. Pertemuan tidak hanya dihadiri ahli waris Ismail Marzuki dan instansi pemerintah yang terlibat, tetapi juga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Aliansi Penerbit Musik Indonesia (APMINDO), PT Harmoni Dwiselaras Publisherindo dan Lembaga Manajamen Kolektif Nasional (LMKN).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen mengajak para pihak yang hadir untuk menyamakan persepsi dalam menentukan langkah jangka panjang dalam menyikapi dugaan pelanggaran hak moral dan hak ekonomi lagu ini. Sebab, persoalan ini menyangkut hubungan diplomatik Indonesia-Malaysia.

"Dalam mengambil langkah hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada pencipta dan pemegang hak cipta. Namun, kami memohon untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga hubungan baik Indonesia dan Malaysia," ujar Min.

Diberitakan sebelumnya, ahli waris Ismail Marzuki dan Pemerintah Indonesia yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sepakat untuk menurunkan konten Hello Kuala Lumpur yang diduga melanggar hak cipta lagu Halo-Halo Bandung.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pameran Batik Jadi Pilihan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.