Mengagetkan Ketegasan Ini, Kejati Sumut Tuntut Mati 57 Terdakwa Perkara Narkoba

Senin, 18 Sep 2023, 00:09 WIB

Medan - Mengagetkan ketegasan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut pidana mati kepada 57 terdakwa perkara narkoba selama periode Januari hingga September tahun 2023.

"Jaksa penuntut umumtelah menuntut mati 57 terdakwa dalam tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada periode Januari hingga September 2023 yang ada di beberapa Kejari di bawah wilayah hukum Kejati Sumut," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Minggu.

Yosmengatakankejahatan narkoba merupakan kasus yang serius danextra ordinaryatau kejahatan luar biasa yang harus diberantas karena merusak generasi bangsa, sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap para pelaku tersebut.

Dia menyebutkandari 57 perkara tuntutan mati itu, di antaranya Kejaksaan Negeri Medan menuntut mati 32 terdakwa, Kejari Langkat dua terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deli Serdang lima terdakwa, Kejari Batubara tiga terdakwa dan Kejari Tanjungbalai lima terdakwa.

"Hingga September 2023, dari 57 perkara yang dituntut mati, ada 52 yang divonis hukuman mati oleh hakim,dan ada juga yang divonis seumur hidup, dan masih melakukan upaya hukum banding sembilanterdakwa, sertaupaya hukum kasasi 15 terdakwa," ucapnya.

Menurut mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang ini,pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal terhadap terdakwa.

"Melainkan yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society)serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Yos mengatakanwalaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan hati nurani, namuntuntutan jaksa telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang, sehinggadapat diambil hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba tersebut.

Ket. Foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. — Sumber: ANTARA/HO Kejati Sumut

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Event Budaya Lokal Dipadukan Sport dan Lifestyle Bakal Perkuat Pengembangan Mandalika

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.