Warga Diimbau Tak Tergoda Pinjaman Uang di Medsos

Sabtu, 16 Sep 2023, 00:28 WIB

JAKARTA - Masyarakat diimbau agar tidak tergoda terhadap jasa pinjaman uang pribadi (PinPri) yang banyak beredar di media sosial (Medsos). Warga diminta menggunakan jasa pinjaman yang sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Setelah pinjamanonlinesekarang ada lagi modus pinjaman pribadi, yang bukannya mempermudah masyarakat tapi justru mempersulit," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/9).

Ket. Foto: Ketua DPR RI Puan Maharani. — Sumber: ANTARA/HO-DPR RI

Seperti dikutip dari Antara, Puan mengatakan masyarakat harus berhati-hati, diminta sebisa mungkin jangan tergoda pada aneka pinjaman ilegal yang tidak diawasi OJK, karena rawan penipuan.

Menurut Puan, OJK telah mengeluarkan pernyataan bahwa saat ini tengah beredar pinjaman ilegal lain, bernama PinPri. Adapun bahaya-bahaya PinPri yang perlu diwaspadai, antara lain rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar pengguna jasa.

Selain itu bunga yang dikenakan kepada pengguna jasa relatif sangat tinggi karena mencapai 35 persen-40 persen. Selain itu, jatuh tempo PinPri rata-rata dalam 24 sampai 48 jam. Untuk nasabah yang telat membayar saat jatuh tempo tagihan, PinPri akan meneror dengan cara menyebar data pribadi melalui media sosial.

Menurut Puan, pinjaman pribadi atau yang dikenal sebagai rentenironlineitu menawarkan pinjaman dengan cara yang relatif mudah dan cepat. Dia pun mengimbau agar masyarakat tidak tergoda meminjam dana secara instan.

"Saya mengimbau masyarakat jangan menggunakan PinPri, karena jelas ilegal dan melanggar aturan OJK. Terlebih, efek yang terjadi bila masyarakat telat membayar karena akan sangat merugikan," harapnya.

Penyebaran Data Pribadi

Puan pun mengingatkan, PinPri tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan. Sehingga apabila sudah terjadi penyebaran data pribadi oleh pelaku PinPri, korban tidak bisa menempuh jalur hukum.

"Masyarakat harus menyadari di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan, ada dampak yang besar," katanya menegaskan.

PinPri dapat menyebar data pribadi pengguna jasanya berupa KTP, yang sebenarnya merupakan dokumen kependudukan yang memuat data penduduk, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

"Sebab, beberapa peretas memiliki keterampilan untuk menggunakan banyak jenis data, sekalipun hanya sebatas tempat dan tanggal lahir, untuk meretas akun seseorang," katanya.

Dari laporan korban, bahkan ada PinPri yang menyita ATM milik pengguna jasanya sebagai jaminan berikut denganpassword-nya. Mereka berdalih, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pembayaran pinjaman dana saat gaji pengguna jasa masuk rekeningnya.

Puan mendorong Kepolisian melakukan patroli siber untuk memberantas peredaran pinjaman pribadi yang mulai ramai memakan korban. Dengan keseriusan pemerintah dan penegak hukum dalam mengatasi pinjaman keuangan, diharapkan akan meminimalisasi korban penyebaran dan perdagangan data pribadi.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) OJK Riau telah memblokir sebanyak 7.200 entitas pinjaman online (pinjol) keuangan ilegal.

"Dari 7.200 entitas keuangan ilegal ini yang paling banyak diblokir adalah entitas pinjol ilegal yaitu sebanyak 5.753. Selain itu 1.196 entitas investasi ilegal dan 251 entitas gadai ilegal yang telah diblokir," kata Kepala Bagian Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Pasar Modal dan EPK Kantor OJK Riau, Yunita Andriani.

Yunita mengatakan untuk menekan praktik pinjaman ilegal maka OJK Riau mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat hendak mencari pinjaman, terlebih lagi terhadap pinjaman online yang tidak jelas legalitasnya.

Biasanya modus pinjol ilegal ini menawarkan melalui SMS atau chat Whatsapp nomor tak dikenal, menggunakan nama fintech lending legal untuk mengelabui dan menawarkan pinjaman secara cepat.

"Ini harus diwaspadai, dan bagi yang sudah terjebak pinjol ilegal masyarakat diminta untuk segera membuat laporan ke pihak Satgas PAKI agar laporan segera diteruskan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehingga pinjol ilegal yang bersangkutan diblokir, dan melapor ke kepolisian," katanya.

Laporkan ke kepolisian bisa dilakukan jika pihak pinjol melakukan penagihan yang tak beretika. Kemudian jika sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar, jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.