Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Tahun 2011-2014

📅 Kamis, 14 Sep 2023, 13:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Tahun 2011-2014 Doc: antarafoto
Ket. Dahlan Iskan

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014, Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina di tahun 2011-2014.

Dahlan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/9) sekitar pukul 09.14 WIB. Setibanya di kantor KPK, Dahlan juga menyempatkan diri berbincang dengan awak media.

Meski demikian dirinya tak banyak berkomentar soal pemeriksaan dirinya dan mengaku tak tahu menahu apa saja yang akan ditanyakan tim penyidik kepada dirinya.

"Belum diperiksa," ujar Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan pada Kamis (7/9) pekan lalu. Meski demikian Dahlan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang menjadi hari ini.

Pihak KPK juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik kepada Dahlan Iskan.

Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri pada Juni 2022 mengumumkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014.

Sejumlah pihak juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun sampai saat ini KPK belum mengumumkan maupun melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan suatu kasus, Firli mengatakan KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Hal tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus LNG tersebut.

"Sekali lagi ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kami temukan tersangka-nya," ucap Firli.

Kemudian pada awal tahun 2023, Firli kembali menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan.

"Terkait dengan LNG, saya katakan ini masih dalam proses penyidikan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, saat itu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Olahraga
Cristiano Ronaldo Mendadak ...
Advertisement
Update Perolehan Medali Sementara Asian Games 2026, Indonesia Naik ke Posisi 13

Update Perolehan Medali Sementara Asian Games 2026, Indonesia Naik ke Posisi 13

30 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.