Negara-negara Kepulauan Kecil Bawa Kasus Perlindungan Laut ke Pengadilan PBB

Selasa, 12 Sep 2023, 00:00 WIB

HAMBURG - Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut atau International Tribunal for the Law of the Sea (Itlos) di Hamburg, Jerman, Senin (11/9), akan menyidangkan kasus yang diajukan oleh sekelompok negara kepulauan kecil yang berupaya melindungi lautan dunia dari bencana perubahan iklim.

Dikutip dari The Straits Times, kesembilan negara kepulauan tersebut telah mengajukan permohonan kepada pengadilan internasional untuk menentukan apakah emisi karbon dioksida yang diserap oleh lautan dapat dianggap sebagai polusi, dan jika demikian, kewajiban apa yang dimiliki negara-negara tersebut untuk mencegahnya.

Ket. Foto: Meningkatnya emisi dapat menghangatkan dan mengasamkan air laut sehingga membahayakan kehidupan laut. — Sumber: ISTIMEWA

Ekosistem laut menghasilkan separuh oksigen yang dihirup manusia dan membatasi pemanasan global dengan menyerap sebagian besar karbon dioksida yang dihasilkan oleh aktivitas manusia. Namun, peningkatan emisi dapat menghangatkan dan mengasamkan air laut sehingga membahayakan kehidupan laut.

Negara-negara tersebut merujuk pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut yang mengikat negara-negara untuk mencegah pencemaran lautan.

Perjanjian internasional mendefinisikan polusi sebagai masuknya "zat atau energi ke dalam lingkungan laut" oleh manusia yang menyebabkan kerusakan pada kehidupan laut. Namun, perjanjian tersebut tidak menyebutkan emisi karbon sebagai polutan tertentu dan penggugat berpendapat bahwa emisi tersebut memenuhi syarat.

"Seluruh ekosistem laut dan pesisir sedang sekarat karena perairan yang menjadi lebih hangat dan lebih asam. Ilmu pengetahuan sudah jelas dan tidak terbantahkan. Dampak-dampak ini adalah akibat dari perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca," kata Perdana Menteri Tuvalu, Kausea Natano.

"Kami datang ke sini untuk mencari bantuan mendesak, dengan keyakinan kuat bahwa hukum internasional adalah mekanisme penting untuk memperbaiki ketidakadilan yang diderita rakyat kami sebagai akibat dari perubahan iklim," ungkapnya.

Lindungi Iklim Bumi

Dorongan terhadap keadilan iklim mendapat dorongan besar ketika Majelis Umum PBB pada Maret mengadopsi resolusi yang meminta Mahkamah Internasional untuk menguraikan kewajiban negara-negara dalam melindungi iklim bumi dan konsekuensi hukum yang mereka hadapi jika mereka gagal melakukannya.

Langkah di PBB dipimpin oleh Vanuatu, yang juga termasuk di antara penggugat dalam kasus Senin di Hamburg.

Pulau-pulau kecil seperti Vanuatu sangat rentan terhadap dampak pemanasan global, di mana kenaikan air laut mengancam akan menenggelamkan seluruh negara.

Perdana Menteri Antigua dan Barbuda, Gaston Browne, mengatakan tanpa tindakan cepat dan ambisius, perubahan iklim dapat menghalangi "anak dan cucu saya untuk tinggal di pulau nenek moyang mereka, pulau yang kita sebut rumah. Kita tidak bisa tinggal diam menghadapi ketidakadilan seperti ini".

"Kami hadir di hadapan pengadilan ini dengan keyakinan bahwa hukum internasional harus memainkan peran penting dalam mengatasi bencana yang kita saksikan di depan mata kita," ujarnya.

Menurut laporan tahunan State of the Climate yang dipimpin para ilmuwan dari Badan Kelautan dan Atmosfer Nasional Amerika Serikat, pada dua pertiga planet bumi yang tertutup lautan, hampir 60 persen permukaan air laut mengalami setidaknya satu gelombang panas laut pada 2022.

"Angka ini 50 persen lebih tinggi dibandingkan tingkat pra-industri dan yang tertinggi dalam catatan atmosfer modern dan catatan iklim paleoklima sejak 800.000 tahun yang lalu," bunyi laporan yang diterbitkan pada September.

Menurut Layanan Perubahan Iklim Copernicus Uni Erop, lautan di dunia juga mencetak rekor suhu baru pada Agustus. Suhu permukaan laut rata-rata mencapai 21 derajat Celsius yang belum pernah terjadi sebelumnya selama lebih dari seminggu, setelah berbulan-bulan mengalami suhu yang sangat tinggi.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.