Panglima TNI: Tidak Ada Impunitas Anggota yang Melakukan Tindak Pidana
Senin, 11 Sep 2023, 00:01 WIBJAKARTA - Peristiwa yang menimpa Imam Masykur (25 tahun), pemuda asal Provinsi Aceh, yang meninggal akibat penyiksaan dilakukan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Oknum pelaku akan diproses hukum dan dijatuhi hukuman berat. Saat ini, pelaku ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan.
"Saya berkomitmen pelakunya harus dihukum seberat-beratnya atau maksimal dan tidak ada yang ditutup-tutupi, walaupun ini pengadilan militer tapi sidangnya terbuka untuk umum, silahkan dilihat proses sidangnya," kata Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono usai mengikuti rapat dengan Komisi I di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen DPR/MPR RI Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Menurut siaran persnya, Panglima TNI mengatakan keluarga yang didampingi Hotman Paris sudah melihat proses hukum di Pomdam Jaya dan telah melihat bagaimana Lembaga Pemasyarakatannya di situ, dan kita tidak ada yang ditutup-tutupi.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Pomdam Jaya/Jayakarta dan masih terus dilakukan pendalaman tentang motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Lahan Nganggur Jadi Tambak: Langkah Cerdas atau Strategi Tambal Sulam?
-
Neymar Perpanjang Kontrak di Santos hingga 2026, Bidik Kembali ke Piala Dunia
-
Penuhi Kebutuhan Logistik Jamaah Haji Indonesia, BPKH Fokus dan Perbesar Peluang Kolaborasi
-
Panglima TNI Hadiri Raker dengan DPR RI Bahas Isu Strategis Pertahanan dan Keamanan Nasional
-
Presiden Prabowo Hubungi Dua Bupati Aceh yang Masih Terisolasi
-
Penjabat Gubernur: Terus Kembangkan Potensi Pariwisata Papua
-
Polres Malang Siagakan Tim Urai untuk Cegah Kepadatan Arus Lalu Lintas saat Puncak Arus Mudik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.