Kemenperin Terbitkan SE Pelaporan Pengendalian Emisi

Selasa, 29 Agu 2023, 13:37 WIB

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian No 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

Ket. Foto: Sosialisasi SE Menperin tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Industri di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, di Jakarta, Senin (28/8/2023). — Sumber: ANTARA/ Ade Irma Junida

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi mengatakan, terbitnya SE ini karena kualitas Udara di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya mengalami penurunan, sehingga perlu melakukan upaya pengendalian emisi gas buang sektor industri melalui penerapan industri hijau.

"SE ini dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi perusahaan industri dan perusahaan Kawasan Industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten," ucap Doddy dalam acara Sosialisasi SE tersebut di Jakarta, Senin (28/8).

Dia menerangkan bahwa SE ini bertujuan untuk mendukung upaya percepatan peningkatan kualitas udara di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

Sementara ruang lingkup SE ini meliputi kewajiban Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri untuk menerapkan industri hijau dan menyampaikan laporan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional serta mekanisme verifikasi pelaporan.

Adapun isinya ialah, perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien, wajib melaksanakan pengendalian emisi gas buang.

"Lalu menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan," sebut Doddy.

Terakhir melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala setiap satu kali dalam seminggu, melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (www.siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

Selanjutnya, papar Doddy, verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang dilakukan oleh tim inspeksi yang ditetapkan Melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3599 Tahun 2023 Tentang Tim Inspeksi Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

Tak hanya itu juga disiapkan sanksi. Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada 25 Agustus 2023 sampai 31 Desember 2023.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.