Kajian Teknis Larangan Haji Lebih Dari Satu Kali
Selasa, 29 Agu 2023, 01:01 WIBJAKARTA - Pemerintah akan menyusun kajian teknis larangan haji lebih dari satu kali.Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan hal tersebut akan dibahas kementerian teknis yang mengurus penyelenggaraan haji yaitu Kementerian Agama.
"Ya sudah nanti biar ditindaklanjuti kementerian teknis. Saya cuma mengusulkan," ujar Muhadjir usai acara Knowledge Forum on Gender Equality Development, di Jakarta, Senin (28/8).
Dia menyebut,usulan tersebut mendapatkan sambutan baik dari berbagai pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI. Menurutnya,Para ulama juga berpendapat bahwa haji hanya wajib satu kali.
"Kalau itu bisa dilakukan itu akan memperpendek antrian. Kemudian juga memberikan kesempatan mereka yang wajib karena jumhur ulama kan haji itu wajibnya sekali saja," ucap Muhadjir.
Muhadjir mengungkapkan, wacana pelarangan haji lebih dari satu dapat mempersingkat antrean jemaah. Menurutnya, meski hukum haji dua kali adalah sunah, tapi bisa mengambil hak orang lain yang lebih wajib.
Dia menambahkan, masyarakat yang akan pertama kali melaksanakan ibadah haji harus didahulukan. Menurutnya, masyarakat yang sudaj berhaji bisa melaksanakan umrah.
"Menurut saya masih banyak pilihan. Kalau tidak haji bisa umrah, dan umrah itu haji kecil. Jadi sebenarnya sama saja tapi waktunya saja yang berbeda," katanya.
Muhadjir mengatakan, larangan haji lebih dari satu kali perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan. Di sisi lain, kata dia
Indonesia, perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji agar tetap dapat menjaga kesehatan jemaah selama beribadah hingga kembali pulang ke rumah masing-masing.
Redaktur: andes
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Brigade Imbau Pendaki Gunung Dempo Waspada Pascaevakuasi 4 Korban
-
Peringati Bulan K3 Nasional, Bandara Soekarno-Hatta Perkuat Budaya Keselamatan Kolaboratif
-
Banjir di 11 Kecamatan Kota Tangerang Berangsur Surut
-
Pemprov Jambi Tunggu Juknis terkait Penerapan Sanksi Sosial KUHAP Baru
-
Harga Emas Antam Pagi Ini Naik Rp28.000, Jadi Rp2.944.000/Gram
-
Paru-Paru Buatan Selamatkan Nyawa Pasien Kritis Menjelang Transplantasi
-
Jemaah calon haji TIBA DI MADINAH
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.