Kemenhub Tetapkan Kereta Cepat sebagai Objek Vital Nasional
Senin, 28 Agu 2023, 15:42 WIBJAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan, menetapkan kereta api (KA) cepat sebagai objek vital nasional (Obvitnas).
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC.
General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa menjelaskan, KCIC menyambut positif penetapan KA Cepat sebagai Obvitnas, mengingat akan digunakan oleh masyarakat luas dalam waktu dekat.
"Sebagai moda transportasi kereta api cepat pertama di Indonesia, KA cepat memiliki peran dan dampak yang strategis di masyarakat. Peningkatan keamanan di layanan KA cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan," ujar Eva dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/8).
Ia menjelaskan, proses penetapan KA cepat sebagai Obvitnas telah dipersiapkan sejak Maret 2023.
Penetapan ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat mulai dari pengecekan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
Menurut dia, KA cepat memiliki berbagai dampak bagi negara dan masyarakat dalam hal ekonomi, sosial, dan budaya.
Selain itu, KA cepat juga dinilai sebagai aset penting bagi negara, sehingga diperlukan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem transportasi kereta cepat modern di Indonesia.
Dengan ditetapkannya KA cepat sebagai Objek Vital Nasional, maka penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
Adapun sebagai sistem transportasi kereta api cepat modern di Indonesia, diperlukan pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi lainnya agar kereta api cepat bisa beroperasi dengan baik.
"Penetapan sebagai objek vital nasional ini menjadi penting dan sebagai tanggung jawab kami terhadap negara untuk melindungi aset bangsa," katanya.
Lebih lanjut, Eva pun mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga KA cepat sebagai salah satu aset bangsa.
Masyarakat dikatakan memiliki peran penting dalam keberlangsungan KA cepat termasuk ikut menjaga keamanan dengan tidak melakukan aksi vandalisme dan melaporkan secara proaktif jika mengetahui terkait hal yang berpotensi mengganggu keamanan di sekitar area operasional KA cepat.
"Masyarakat menjadi salah satu komponen penting dalam KA cepat. Karena itu mari kita jaga dan dukung bersama kehadiran KA cepat agar bisa memberikan dampak maksimal pada masyarakat," ujarnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sistem Pertahanan Udara Patriot AS Kini Mampu Menembak Musuh yang Ada Di Belakangnya
-
Tim Audit Sistem Manajemen Pengamanan Korsabahara Polri, Cek Implementasi "SMP" Obvitnas di PT Antam Tbk UBPE Pongkor Bogor
-
Jadwal Pemesanan Penukaran Uang Program SERAMBI 2026 Diperpanjang BI, Cek Waktu dan Tanggalnya
-
Beroperasi 2030, Arab Saudi dan Qatar Bangun Kereta Cepat Hubungkan Dua Ibu Kota
-
Komisi Reformasi: Masyarakat Ingin Polri Tak Terpengaruh Kepentingan Politik
-
Taylor Fritz dan Coco Gauff Pimpin Amerika Serikat Pertahankan Gelar United Cup
-
Gereja Katedral Jakarta Selenggarakan Misa Pontifikal Natal 2025
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.