Jaktim Tutup Pabrik Arang

Jumat, 25 Agu 2023, 05:27 WIB

JAKARTA - Untuk mengurangi polusi udara, pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menutup pabrik arang rumahan di Jalan Anggrek RT 04 RW 02 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Kamis (24/8). Ini sebagai tindak lanjut aduan warga lewat aplikasi Cepat Respons Masyarakat (CRM) terkait pencemaran udara.

"Pencemaran udara berasal dari pabrik arang rumahan sehingga ditutup," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (SudinLH) Jakarta Timur, Eko Gumelar, Kamis (24/8).

Ket. Foto: Pemkot Jaktim tutup pabrik arang rumahan di Lubang Buaya dalam atasi polusi udara Jakarta. — Sumber: Dok/Kominfotik Jakarta Timur

Sebanyak 24 petugas gabungan dari Sudin LH Jaktim, kelurahan, Satpol-PP, Satgas Penindakan Hukum Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dikerahkan untuk penutupan pabrik arang tersebut.

Menurut Eko, kegiatan pembakaran arang mencemarkan lingkungan sekitarkarena banyak menghasilkan asap. "Dengan adanya pencemaran udara, kami langsung melakukan pengecekan di seluruh wilayah Jakarta Timur," jelas Eko.

Kasatpel LH Jakarta Timur juga mencari lokasi pencemaran udara lain seperti pembakaran sampah ilegal. "Kami langsung memasang spanduk dan menyetop kegiatan pembakaran arang tersebut," kata Eko.

Lebih jauh Eko menambahkan,dua lapak pembakaran arang milik salah seorang warga bernama Andi. "Kami minta kepada pemilik untuk menghentikan kegiatan tersebut," pinta Eko. Jika masih membakar arang, pelaku akan dikenai sanksi penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal lima miliar.

Sanksi itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dari Kementerian Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Sampah. Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Muhammad Anwar, melarang warga membakar sampah untuk menekan polusi udara.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.