Atasi Pencucian Uang, Indonesia dan Turki Teken Kerja Sama Keamanan Mencakup TPPO dan TPPU
Kamis, 24 Agu 2023, 00:32 WIBJakarta - Atasi pencucian uang, Pemerintah Indonesia dan Turki meneken perjanjian kerja sama bidang keamanan (SCA) yang di antaranya mencakup penanggulangan dan pencegahan terorisme, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri Turki Ali Yerlikaya menandatangani perjanjian itu di Ankara, Turki, Rabu.
"Kerja sama ini merupakan bagian penting dalam mendukung peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan Turki, khususnya di bidang politik, hukum, dan keamanan," kata Mahfud MD dalam acara penandatanganan itu sebagaimana siaran resmi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI di Jakarta, Rabu.
Perjanjian kerja sama itu juga menyepakatisecurity dialogue meetingsebagai mekanisme dialog bilateral bidang keamanan Indonesia dan Turki. Pertemuan ini menjadi sarana mengkaji perkembangan kerja sama keamanan, terutama bidang penanganan kejahatan lintas batas (transnational crime), terorisme, TPPO, pencucian uang (money laundering), dan pendanaan kegiatan terorisme.
Dialog itu juga mewadahi kerja sama kepolisian dua negara, peningkatan kapasitas sumber daya sektor keamanan, dan penegakan hukum.
Menkopolhukam RI menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama keamanan Indonesia dan Turki dapat mempercepat finalisasi negosiasi beberapa naskah perjanjian kerja sama bidang keamanan lainnya yang telah dijajaki oleh dua negara. Pasalnya, perjanjian kerja sama keamanan yang diteken Indonesia dan Turki itu bakal menaungi kerja sama bidang keamanan lainnya yang dibuat kementerian/lembaga dari dua negara.
Beberapa perjanjian yang menunggu finalisasi naskah. di antaranya kerja sama penanggulangan terorisme yang dijajaki oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sejak 2021. BNPT RI telah menyampaikan usulan naskah MoU yang isinya mencakup pertukaran informasi terkait dengan aturan-aturan hukum, kebijakan dan strategi nasional, pertukaran pandangan dan pengalaman, serta pertukaran informasi intelijen, khususnya terkait data teroris (FTF).
Tidak hanya BNPT, Polri dan kepolisian Turki juga telah meneken memorandum of intent (MoI) sebagai wujud komitmen bermitra pada tahun 2017. Tindak lanjut dari MoI itu, Polri dan kepolisian Turki menggelar kelompok kerja bersama secara virtual pada tanggal 23 Februari 2021.
"Dengan penandatangan naskah SCA oleh Menkopolhukam RI dan Mendagri Turki ini, kedua negara dapat segera melanjutkan dan memfinalisasi negosiasi naskah kedua MoU kerja sama tersebut," kata Mahfud MD.
Di Ankara, Menkopolhukam RI memanfaatkan kunjungannya itu untuk mengundang secara langsung Mendagri Turki berkunjung ke Indonesia menghadirisecurity dialoguepertama yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024.
Ali Yerlikaya, Menteri Dalam Negeri Turki yang juga mantan Gubernur Istanbul, menjawab undangan itu dan mengatakan akan menghadiri acara tersebut.
Menkopolhukam RI memulai lawatannya ke sejumlah negara sejak Selasa (22/8) sore. Turki menjadi tujuan pertama Mahfud, kemudian dijadwalkan berkunjung ke beberapa negara di Eropa, antara lain, Belanda dan Ceko.
Menkopolhukam RI dijadwalkan turut berkunjung ke Korea Selatan sebelum kembali ke Tanah Air.
- Indonesia
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Turki
- Kerja Sama
- Pencucian Uang
- TPPO
- tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pendiri PT DSI Ditetapkan sebagai Tersangka Keempat Kasus Penipuan dan TPPU
-
Turki Kembangkan Meriam Howitzer Dengan Penggerak SUV
-
Harga Minyak Global Tembus $115 per Barel, Saham Asia Anjlok Seiring Eskalasi Konflik Timur Tengah
-
BMKG Prakirakan Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan pada Minggu
-
Kakorlantas Ucapkan Belasungkawa bagi Personel Gugur saat Operasi Ketupat 2026
-
Sisa 10 Hari! DJP Kejar 2,5 Juta SPT Lagi, Cek Cara Lapor 'Nihil' Paling Cepat di Sini
-
Aturan Baru Komdigi: Akun YouTube hingga TikTok Pengguna di Bawah 16 Tahun Bakal Ditutup
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.