Kejahatan Keuangan Digital Makin Canggih
Selasa, 22 Agu 2023, 08:26 WIBJAKARTA - Pemerintah mengimbau masyarakat harus cermat dan tak langsung percaya dengan berbagai tawaran bisnis di ruang digital. Sebab, modus kejahatan digital makin canggih sehingga memakan banyak korban dan kerugian ekonomi yang tak sedikit.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan kejahatan digital itu makin beragam jenisnya, baik itu pinjaman online (pinjol) ilegal, robot trading hingga judi online.
Mereka bahkan menyasar kelompok masyarakat ekonomi lemah dan mudah diperdayai.
"Ini kan sudah termasuk kejahatan transnasional (penggalang dana di luar negeri) server-nya di mana, pelakunya di mana. Mereka selalu incar masyarakat kecil yang ga tahu apa apa. Makanya, kita berupaya untuk mengurangi jumlah korban," tegas Budi Arie dalam diskusi virtual terkait Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital yang digelar FMB9, di Jakarta, Senin (21/8).
Karena modusnya makin canggih dengan bentuk beragam, Arie menilai perlunya memperkuat koordinasi antarlembaga, termasuk dengan Kepolisian RI (Polri) dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat juga harus aktif berperan membantu memberantas kejahatan keuangan berbasis digital ini.
"Kami minta masyarakat atau konsumen tidak cepat tergoda begitu ada tawaran pinjol atau robot trading. Kita harus sama-sama menjaga perkembangan ekosistem digital ini supaya kemajuan ini harus produktif bukan justru kontraproduktif agar memberi nilai positif bagi kemajuan bangsa," tegas Menkominfo, Arie Budi.
Adapun Kominfo, terang Arie Budi, sudah melakukan pembinaan hampir 22.789.000 orang. Program yang menyasar kepada 22 juta orang itu untuk terus meningkatkan literasi digital ke seluruh masyarakat Indonesia.
Literasi Rendah
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengakui literasi keuangan masyarakat masih rendah. Karena itu, OJK terus memberikan edukasi dan literasi bagi masyarakat agar mereka dapat mewaspadai dan mengantisipasi maraknya kejahatan keuangan berbasis digital yang masih ada hingga saat ini.
"Tingkat literasi keuangan masyarakat belum tinggi. Literasi keuangan baru 49,6 persen. Literasi digital baru 3,5 dari skala 1 sampai 5. Artinya, masyarakat belum pintar-pintar banget sih, masyarakat belum bisa membedakan mana informasi yang benar dan yang nggak benar. Masyarakat belum begitu smart untuk memilih dan memilah," kata Friderica.
Data OJK mencatat, hingga 3 Agustus 2023 sebanyak 1.194 praktik investasi ilegal yang telah dihentikan.
Kemudian, entitas keuangan ilegal lainnya yang telah dihentikaan adalah pinjaman online (pinjol) sebanyak 5.450 pinjol ilegal dan gadai ilegal sebanyak 251. Total entitas yang telah dihentikan adalah 6.895.
OJK juga mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sepanjang 2017-2022 mencapai 139,03 triliun rupiah. Kerugian masyarakat yang timbul dari aktivitas investasi ilegal berasal dari aktivitas koperasi simpan pinjam, pinjol, dan gadai ilegal.
Meskipun demikian, Kiki menyatakan bahwa saat ini sudah ada angin segar dalam sektor keuangan, khususnya dalam memberantas praktik-praktik kejahatan keuangan berbasis digital, yakni UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemeninfo)
- Perlindungan Konsumen
- Kominfo
- Keuangan Digital
- Budi Arie Setiadi
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Whoosh Ngebut Lagi, 62 Perjalanan Siap Layani Penumpang
-
Pemkot Cilegon Fasilitasi Ribuan Warga Mudik Gratis ke Jawa dan Sumatera
-
Bayern Percaya Diri Atasi Gladbach
-
Pemkab Penajam Paser Utara Pantau Harga-Pasokan Pangan saat Ramadan
-
Satgas Pangan Maluku Perketat Pengawasan terhadap Distributor
-
Pegula Jaga Asa Final Perdana di Dubai
-
Mudik Lebaran 2026: Jasamarga Transjawa Tol Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen di Jalan Tol Trans Jawa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.