KLHK Laksanakan Operasi Inspeksi Lapangan Satgas Pengendalian Polusi Udara Jabodetabek

Sabtu, 19 Agu 2023, 11:23 WIB

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pengawasan lapangan dengan law enforcement sehubungan dengan polusi udara Jabodetabek. Sebanyak 100 personel teknis fungsional diterjunkan ke lapangan dipimpin Dirjen Gakkum. Demikian keterangan resmi Kementerian LHK, Sabtu (19/8).

Mereka melakukan pengawasan semua sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah, limbah elektronik, dan lain-lain bersama-sama para fungsional teknis pengawasan gakkum, pencemaran dan pengelolaan sampah/limbah.

Ket. Foto: Jajaran KLHK melakukan rapat dalam rangka mengatasi polusi udara di Jabodetabek. — Sumber: Istimewa

Menurut siaran persnya, paralel dengan itu, kerja pengawasan emisi gas buang juga sudah mulai dilaksanakan, mulai dari instansi pemerintah dan akan berlangsung juga operasi lapangan bersama Pemda dan Polda. Pada Sabtu dan Minggu (19-20 Agustus 2023) juga dilaksanakan coaching inspeksi lapangan oleh Dirjen Gakkum.

Langkah-langkah kerja terkait penanganan dan pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri LHK melalui SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek.

Terdapat tujuh langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara wilayah Jabodetabek yang ditegaskan Menteri LHK dalam SK tersebut. Pertama, identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek. Kedua, melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek. Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara.

Langkah penanganan Keempat, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak antara lain pembangkit listrik (PLT/PLTD, unit pembangkit independent), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stock pile batu bara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan. Kelima, penegakan hukum (law enfocement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Modifikasi Cuaca

Selanjutnya, keenam, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan street canyon menurut kebutuhan. Ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun secara langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem secondline enforcement.

Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan sebagai Ketua Satgas diisi oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK dan Ketua Harian oleh Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Dalam rangka penegakan hukum dimaksud, tim operasi lapangan akan mencakup aspek-aspek yaitu Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Emisi Kendaraan Bermotor; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Pembangkit Energi Listrik (PLTU/ PLTD, pembangkit Independen); Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Manufaktur; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Stockpile Batubara; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Pembakaran Terbuka; Penindakan dan Penegakan Hukum serta penerapan Sistem Informasi, Standar, dan Komunikasi Media.

Sejalan dengan itu, langkah penanaman pohon bersama masyarakat dengan bibit dari pemerintah dan operasi teknik modifikasi cuaca juga dilakukan secara paralel. Untuk itu, maka Dirjen PDASRH dan Sekjen KLHK bertanggung jawab secara teknis untuk pelaksanaannya.

"Tim lapangan sudah harus bekerja. Pengawasan terhadap semua sumber pencemaran sangat penting, selain untuk perbaikan kualitas udara juga untuk melakukan penertiban terhadap pelaksanaan ketentuan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk dengan penertiban dalam ketaatan perizinan," demikian tegas Siti Nurbaya.

Sejak tanggal 17 Agustus kemarin, sebetulnya telah diawali untuk pemeriksaan emisi gas buang mulai dari kantor KLHK dan akan menyusul kepada K/L yang lain, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek. Menteri Siti menyatakan tidak sulit melakukan ini, sebab sudah pernah dilaksanakan pada tahun 2022 lalu.

Selanjutnya, operasi lapangan akan berlangsung di jalan-jalan tertentu yang saat ini sedang intensif direncanakan bersama Polda dan Pemda. Dalam upaya itu, KLHK menyediakan fasilitas uji emisi di kompleks gedung kantor KLHK di Manggala Wanabakti yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Saya sudah minta Sekjen menyiapkan fasilitasi tersebut agar mudah bagi masyarakat dan untuk motivasi kepentingan memelihara dan merawat kendaraan miliknya sendiri," tandas Siti Nurbaya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

Berita Terbaru

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.