Beberapa Perusahaan Ajukan Diri Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Sabtu, 19 Agu 2023, 00:30 WIB

JAKARTA - Beberapa perusahaan telah mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia. Namun, belum ada pihak yang menyampaikan dokumen secara resmi karena masih menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Bursa Karbon.

"Sudah beberapa, tapi yang memberikan dokumen belum ada. Nanti pada saatnya kita sudah siap aturannya, tentunya mereka akan menyampaikan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, di Jakarta, Jumat (18/8).

Ket. Foto: OJK — Sumber: ANTARA ADITYA PRADANA PUTRA

Seperti dikutip dari Antara, Inarno menginginkan salinan (dokumen) POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Bursa Karbon dapat terbit pada pekan depan.

Inarno mengungkapkan POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Bursa Karbon tersebut saat ini sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Memang masih proses di Kemkumham, nomornya sudah ada POJK Nomor 14 Tahun 2023, tetapi salinannya memang belum keluar. Dalam waktu dekat akan keluar, mudah mudahan minggu depan sudah keluar. Insya Allah," ujar Inarno.

Terkait dengan isi POJK Nomor 14 Tahun 2023, dia menjelaskan dokumen tersebut berisi berbagai peraturan dan ketentuan terkait dengan perdagangan dan penyelenggaraan bursa karbon.

"Isinya seperti yang kita jelaskan sebelumnya, ada definisi umumnya, ada persyaratan untuk penyelenggara, bagaimana direksinya, domislinya di mana," ujar Inarno.

Ajukan Dokumen

Dalam kesempatan ini, dia mempersilakan kepada berbagai pihak yang ingin menjadi penyelenggara bursa karbon untuk mengajukan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023 nantinya.

"Dengan adanya POJK tentunya akan dilengkapi dengan SE (Surat Edaran) OJK untuk lebih detailnya. Silakan saja yang berminat untuk mendaftar," ujar Inarno.

OJK telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI)).

Sebelumnya, OJK dan KLHK menyepakati perluasan kerja sama terkait perdagangan karbon sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perluasan tersebut ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.