KCIC - Kemenhub Sertifikasi Sarana KA Cepat

Jumat, 18 Agu 2023, 15:59 WIB

JAKARTA - KCIC terus mematangkan persiapan jelang pengoperasian Kereta Api Cepat relasi Jakarta-Bandung. Saat ini seluruh sarana KA Cepat tengah memasuki tahap Uji Pertama oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam rangka mendapatkan izin operasi sarana KA Cepat.

Ket. Foto: Ilustrasi - Teknisi mengecek komponen Kereta Cepat Jakarta-Bandung. — Sumber: Istimewa.

GM Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa mengatakan Kereta Api Cepat ini merupakan moda transportasi baru di Indonesia yang menggunakan teknologi tinggi. Proses sertifikasi merupakan bagian dari yang harus dipenuhi secara aturan untuk menguji keandalan dari rangkaian kereta yang akan dioperasikan nantinya.

"KA Cepat ini memiliki berbagai teknologi baru yang belum pernah diterapkan di Indonesia. Seperti kecepatan operasi hingga 350 km/h, sistem komunikasi GSM-R, sistem pengoperasian yang berbeda, dan lainnya. Seluruh aspek tersebut perlu dipersiapkan dengan baik menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/8).

Dia menambahkan uji Pertama KA Cepat mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No. 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi. Pengujian tersebut memiliki beberapa tahapan diantaranya Uji Statis yang meliputi dimensi, berat, kelistrikan, dan lainnya serta Uji Dinamis yang meliputi uji pengereman, pengecekan temperatur, kondisi keandalan dan kenyamanan sarana saat dijalankan serta berbagai aspek lainnya.

Menurut Eva, KCIC memiliki 12 Rangkaian KA Cepat dengan rincian 11 rangkaian Kereta Penumpang dan 1 rangkaian Kereta Inspeksi. Saat ini seluruh rangkaian sedang diuji untuk menjamin operasional KA Cepat nantinya bisa berjalan dengan aman dan nyaman.

"Sejak Juli 2023, proses sertifikasi sarana dan prasarana KA Cepat telah berjalan. KCIC bersama dengan Balai Pengujian Perkeretaapian DJKA memastikan agar KA Cepat nantinya beroperasi dengan aman dan nyaman sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," tutupnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.