- Home
-
- Megapolitan
-
- IKM Didorong Miliki Sertif...
IKM Didorong Miliki Sertifikat TKDN
Rabu, 16 Agu 2023, 04:30 WIBDEPOK - Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) Depok didorong untuk memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). "Dengan memiliki sertifikat TKDN akan bisa memperluas jaringan pemasaran produk," kata Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin, Selasa.
Dudi sudah melakukan sosialisasi kepada 50 pelaku IKM dari berbagai sektor untuk memahami prosedur pembuatan sertifikat TKDN. "Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah ingin memberikan pengetahuan cara mendapatkan sertifikat TKDN untuk produk yang dihasilkan IKM," jelasnya.
Sebab, sertifikat TKDN menjadi modal IKM untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang atau jasa pemerintahan. "Kami fasilitasi para IKM agar mengetahui cara mendapatkan sertifikat TKDN. Ini sangat perlu untuk menambah legalitas usaha," katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, lanjut Dudi, pelaku IKM diajarkan menghitung nilai TKDN. Ini meliputi aspek bahan atau material langsung. Kemudian, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik, dan biaya pengembangan. "Pengajuan pendaftaran sertifikat TKDN bisa dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas," katanya.
Sedangkan anggota Komisi B DPRD Depok, Rienova Serry Donie, mengatakan ekonomi kreatifperlu ruang sarana prasarana dan pendampingan berkelanjutan agar bisa semakin berkembang. "Pemerintah Kota Depok perlu memberikan ruang sebesar-besarnya bagi dunia ekraf. Caranya dengan menyiapkan sarana prasarananya dan memberikan pendampingan berkelanjutan," jelas Rienova Serry Donie.
Rienova menambahkan, perkembangan ekraf dibarengi munculnya komunitas bidang tersebut sehingga bisa meningkatkan ekonomi. "Ekraf bisa meningkatkan perekonomian Depok dan berdampak mengurangi angka pengangguran," ungkapnya.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Disperindag Mimika Menyatakan Stok LPG untuk Kebutuhan hingga Akhir April
-
Ayo Serbu! 3.000 Paket Sembako Murah di Tebet dan Kebayoran Lama, Cuma Rp100 Ribu!
-
Jasa Marga Lakukan Buka Tutup Rest Area KM 62B Tol Jakarta-Cikampek
-
Jangan Salah Jadwal, Ini Rincian Gelombang Keberangkatan Haji Karawang dari April hingga Mei
-
Menkum Dukung Perlindungan Karya Jurnalistik Nasional
-
OJK Hukum Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro, Dilarang Masuk Pasar Modal Selamanya
-
Trump Mengatakan Tidak Ingin Memperpanjang Gencatan Senjata dengan Iran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.