Cegah Kelangkaan, Pemkab Trenggalek Larang ASN Gunakan Elpiji Subsidi
Senin, 14 Agu 2023, 00:21 WIBTrenggalek - Cegah kelangkaan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur melarang aparatur sipil negara (ASN) berikut keluarganya, menggunakan elpiji subsidi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya agar sediaan bahan bakar gas isi tiga kilogram di pasaran tetap terjaga.
"Sesuai arahan pak bupati menindaklanjuti surat edaran gubernur disarankan ASN dan keluarganya tidak memakai tiga kilogram," kata Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Rubianto, di Trenggalek, Minggu.
Dalam surat edaran nomor 500/1020/406.002,1/2023 yang dikeluarkan Bupati Trenggalek itu memang tidak mengatur mekanisme sanksi bagi ASN yang tidak mengindahkan.
Namun Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin berpesan agar setiap ASN di lingkup Setda Trenggalek bisa menjadi teladan bagi warga lain, terutama kelompok masyarakat miskin yang paling berhak mendapat elpiji subsidi.
Langkah itu dilakukan dalam rangka pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga dan distribusi gas subsidi agar tepat sasaran bagi konsumen pengguna.
Saat ini, lanjut Arifin, pemerintah sedang melakukan transformasi subsidi elpiji tabung tiga kilogram dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis orang atau penerima.
"Jadi dari pusat kebijakan itu masih bertahap sehingga tidak langsung diterapkan hari ini, tidak bisa begitu," ujarnya.
Dalam surat edaran itu, Bupati Arifin meminta kepada kepala organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek agar meneruskan edaran itu ke unit pelaksana teknis di bawahnya serta dilakukan pemantauan melalui satuan kerjanya masing-masing.
Misalnya untuk dinas A memantau anggotanya, apa betul tidak memakai elpiji melon (subsidi). Pemantauannya secara bertahap.
"ASN Trenggalek harus menjadi contoh baik bagi masyarakat lainnya untuk beralih menggunakan elpiji reguler (tabung besar /non reguler) selain tabung elpiji subsidi," ujarnya.
Dan agar penyaluran tepat sasaran, proses distribusi dari Pertamina kini ada perubahan.
Di antaranya adalah tentang pencocokan data pembeli hingga nantinya pembeli hanya bisa membawa gas elpiji subsidi hanya sampai tingkat pangkalan.
"Tujuannya masyarakat memperoleh harga eceran tertinggi (HET) dan menuju penyaluran subsidi tepat sasaran, sehingga harus dicocokkan setiap pembelian di pangkalan melalui database," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
DPR Usulkan Mekanisme Pra Judicial dalam RUU Perampasan Aset
-
Endrick Masuk Incaran Aston Villa, Emery Ingin Boyong Bintang Muda Madrid ke Villa Park
-
Gerhana Matahari Datang, Eropa Antisipasi Lonjakan Beban Jaringan Listrik
-
Bundesliga Pertahankan 50+1, Investor Tak Bisa Kuasai Klub Jerman
-
Legislator Apresiasi Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba oleh Pilot Malaysia di Soetta
-
Kabar Gembira, BPS: Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Meningkat di 2026
-
Dana Desa Papua Tengah Anjlok Jadi Rp535 Miliar pada 2026, Gubernur Ungkap Penyebabnya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.