Warga Dilarang Pakai Sirene Lampu Strobo

Sabtu, 12 Agu 2023, 00:34 WIB

Makassar- Kepala Satuan Lalu lintas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha kembali menegaskan kepada masyarakat sipil agar tidak menggunakan sirine maupun lampu strobo karena dilarang dipakai bebas dan jelas peruntukannya dalam aturan perundang-undangan.

"Di mohon kiranya, apalagi memang bukan peruntukannya kendaraan itu tidak usah menggunakan sirene atau lampu sejenisnya, agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lain," ujar Kasat Lantas Amin menegaskan di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Berdasarkan aturan Undang-undang nomor 22 tahun 20009 di pasal 59 ayat (5) penggunaan lampu isyarat atau strobo, rotor, dan sirine telah diatur sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Disebutkan, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.

Dan, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan serta angkutan barang khusus.

Apabila pelanggar tersebut menggunakan di kendaraan dan bukan peruntukkannya, maka dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai pasal 278 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat (4) huruf f, atau pasal 134 dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

"Bagi masyarakat utamanya anak-anak remaja kita yang masih muda untuk tertib berlalu lintas, hormati, patuhi aturan lalu lintas. Sesungguhnya keselamatan bukan untuk diri sendiritetapi untuk pengguna jalan yang lain," katanya menekankan.

Sebelumnya, video viral merekam terjadi kecelakaan di Jalan Urip Sumoharjo saat pengendara motor yang berboncengan terjatuh di jalan raya hingga nyaris ditabrak mobil lain diduga kaget saat mendengar suara rotor dan lampu stobo yang dibunyikan pengendara.

Belakangan di ketahui, pengendara mobil Mitsubishi Pajero itu diidentifikasi dengan nomor polisi DD 904 merupakan kendaraan operasional Pimpinan DPRD Sulsel yang dikemudikan Muh Irfan Fauzan Erbe, anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe.

Dalam video viral viral, kejadian tersebut pada Sabtu malam, 5 Agustus 2023 bersangkutan terlihat ugal-ugalan dengan kecepatan cukup tinggi ngotot menyalip kendaraan di sebelah kanan dengan membunyikan rotor dan lampu strobo membuat pengendara lain kaget.

Dampaknya, beberapa pengendara motor saat itu kondisi jalan raya sedang ramai kaget, satu diantaranya terjatuh hingga nyaris ditabrak mobil lainnya, walaupun kendaraan yang digunakan bersangkutan tidak menabrak, tetapi dikejar pengendara motor yang merekam aksinya itu.

Ayah bersangkutan Ni'matullah Erbe berdalih bahwa saat itu anaknya buru-buru karena disuruh pulang setelah membeli nasi kuning, dan mobil yang digunakan tidak tanpa sepengetahuannya.

Setelah video itu viral, Satuan Lantas Polrestabes Makassar baru bergerak dan menahan kendaraan tersebut pada Senin, 7 Agustus 2023, sedangkan pengemudinya tidak ditahan namun hanya dikenakan tilang.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.