Perkuat Sosialisasi, Kemenag Edukasi Santri Hindari Pernikahan Usia Sekolah

Kamis, 10 Agu 2023, 18:43 WIB

Manado - Perkuat sosialisasi, Kementerian Agama mengedukasi para santri agar menghindari pernikahan di usia sekolahdi Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Ada ratusan siswa madrasah yang mendapatkan edukasi soal pernikahan di usia sekolah,kata Kepala Kantor Kementerian Agama Minahasa Tenggara Muhammad Thaib Mokobombangdi Ratahan, Kamis.

Ada 138 dan siswa MTsdan 42 orang ini diharapkan bisa memberikan dampak besar bagi teman-teman di lingkungan dia berada.

Ket. Foto: Kepala Kantor Kementerian Agama Minahasa Tenggara Muhammad Thaib Mokobombang, saat memberikan arahan kepada para santri, di Ratahan, Kamis (10/8/2023). — Sumber: ANTARA/Nancy L Tigauw

Hal tersebut menjadi langkah yang strategis dengan memberikan edukasi sejak dini dimulai dari remaja usia sekolah.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan dan juga menambah pengetahuan anak-anak remaja usia sekolah," katanya.

Ia menjelaskan kegiatan ini merupakan Program Kementerian Agama, dengan harapan agar remaja memiliki bekal dan persiapan di kemudian hari ketika mereka sudah memasuki jenjang pernikahan ini.

Mantan Kasubbag TU Kemenag Bolsel ini juga mengatakan bahwa kegiatan bimbingan perkawinan remaja usia sekolah ini, bertujuan untuk membuka wawasan para pelajar agar tidak terburu-buru menikah pada usia yang belum cukup.

"Dengan adanya kegiatan bimbingan perkawinan remaja usia sekolah ini, dapat membuka cara pandang adik-adik dan membantu pengembangan potensi yang ada pada diri adik-adik sekalian, tentunya juga dapat memahami dampak dan resiko dari pernikahan dini," terang orang nomor satu di Kemenag Mitra ini.

Mokobombang berharap dengan adanya kegiatan ini, remaja usia sekolah dapat memahami UU No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, sehingga nantinya tidak ada lagi remaja yang menikah di bawah umur.

"Saya harap kepada adik-adik sekalian, untuk dapat memahami UU No 16 Tahun 2019 tentang pernikahan, karena ini meliputi batas usia untuk melakukan perkawinan, dan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun," katanya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.