Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cegah Pelanggaran, Kominfo dan Bawaslu Bentuk Satgas Awasi Kampanye di Ruang Digital

📅 Minggu, 06 Agu 2023, 07:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Pelanggaran, Kominfo dan Bawaslu Bentuk Satgas Awasi Kampanye di Ruang Digital Doc: ANTARA/Livia Kristianti
Ket. Direktur Jendral IKP Kemenkominfo Usman Kansong di Media Center Kemenkominfo, Jumat (24/3/2023).

Jakarta - Cegah pelanggaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk satuan tugas (satgas) guna mengawasi kampanye dan mencegah penyebaran konten melanggar hukum di media sosial menjelang Pemilu 2024.

"Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) bersama Bawaslu membentuk satgas untuk mengawasi jalannya kampanye di medsos," kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Usman mengatakan pembentukan satgas merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) kedua lembaga yang bertujuan untuk mencegah, mengawasi, serta menindak konten negatif di internet yang bertentangan dengan perundang-undangan.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui dua puluh akun paling banyak untuk setiap jenis platform yang harus didaftarkan kepada KPU terlebih dahulu.

Ia menyebutkan ada tiga platform yang sudah menunjukkan komitmen untuk mendukung pemilu cerdas di Indonesia, yakni grup META, Twitter, dan Google. Dengan demikian, para satgas yang ditunjuk bisa berkoordinasi langsung dengan perwakilan ketiga platform jika menemukan pelanggaran pemilu di media sosial.

Pada kesempatan terpisah, Puadi selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan, dalam proses penindakan kampanye di ruang digital, Bawaslu akan menelaah berbagai konten yang diduga melanggar aturan. Setelah itu, apabila terbukti melanggar, maka memberikan rekomendasi kepada Kemenkominfo untuk di-take down.

"Ketika menemukan aduan atau indikasi konten internet yang bermasalah, termasuk dari salah satu calon, Bawaslu menelaah kemudian merekomendasikan Kemenkominfo untuk menurunkan konten atau menutup akun dari platform bila terbukti bersalah," kata Puadi pada Sabtu.

Direktur Eksekutif The Indonesian InstituteAdinda T Muchtar menilai kampanye politik di media sosial memang sudah seharusnya memiliki regulasi dan sanksi apalagi berkaca dari pemilu 2019.

"Pengalaman pemilu sebelumnya, ketika pengaturan tidak dilakukan secara rinci, dampaknya cukup serius, mulai dari penyebaran konflik, politisasi identitas, hingga polarisasi," kata Dinda.

Ia menambahkan, selain melakukan pengawasan di media sosial, penyelenggara pemilu juga bisa memaksimalkan fungsi platform untuk menyebarkan konten positif terkait pendidikan politik dan tahapan pemilu, khususnya untuk menjangkau generasi muda yang saat ini gemar menggunakan medsos.

"Media sosial kini berperan penting dalam pendidikan politik sekaligus literasi pemilu," kata Dinda.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.