Tindak Tegas, Polri Berhentikan Bripka IGP terkait Kasus Tertembaknya Bripda IDF

Sabtu, 05 Agu 2023, 00:33 WIB

Jakarta - Tindak tegas, Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Brigadir Polisi Kepala (Bripka) IGP, tersangka kasus tertembaknya Brigadir Polisi Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal PolisiAhmad Ramadhan di Jakarta, Jumat, mengatakan Bripka IGP dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ramadhan menjelaskan sidang KKEPdalam putusannyamenyatakan BripkaIGPdijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela.

"Sanksi administratif berupa penepatan khusus selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,"katanya.

Sidang etik Bripka IGP digelar pada Jumat siang di Ruang Sidang Divisi Propam Polri dengandipimpin oleh Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto sebagai Ketua Komisi dan Komisaris Besar PolisiRudy Mulyanto sebagai Wakil Ketua Komisi. Kemudian AKBP Heru Waluyo, AKBP Kholiq Iman Santoso dan AKBP Endang Werdiningsih sebagai anggota komisi.

Atas putusan sidang tersebut, Bripka IGP menyatakan banding. "Pelanggar menyatakan banding,"kata Ramadhan.

Sebelumnya, Polri juga sudah menggelar sidang etik terhadap Bripda IMS, tersangka lainnya dalam kasuskelalaianmembawa senjata api ilegal hingga mengakibatkan juniornya di Densus 88 Antiteror Polri, yakni Bripda IDF, tewas tertembak.

Sama seperti Bripka IGP, tersangkaBripda IMS juga dijatuhisanksi PTDH dan menyatakan banding atas putusan tersebut.

Hasil penyidikan sementara yang dilakukan Kepolisian Resors Bogor, diketahui senjata api ilegal tersebut milikBripka IGP. Namun, pada saat kejadian ada di tangan Bripda IMS untuk ditunjukkan kepada Bripda IDF.

Bripda IDF tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya yang memperlihatkan senjata api rakitan ilegal di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Minggu (23/7).

Dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.

Tersangka Bripda IMS dijeratPasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.Sedangkan tersangka Bripka IG dijerat Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Keduanya terancam pidana hukuman matiatau hukuman penjara seumur hidupatau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.